DATARIAU.COM - Datangnya tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen penuh harapan bagi setiap keluarga. Anak-anak bersiap mengenakan seragam baru, bertemu teman-teman, dan memulai perjalanan belajar di jenjang berikutnya. Namun, di balik semangat itu, tidak sedikit orang tua justru dihantui kecemasan. Mereka dipusingkan oleh sulitnya memperoleh sekolah yang berkualitas dengan biaya yang masih dapat dijangkau.
Fenomena ini hampir selalu berulang setiap tahun. Polemik penerimaan peserta didik, keterbatasan daya tampung sekolah negeri, hingga tingginya biaya perlengkapan sekolah seperti seragam, buku, dan kebutuhan penunjang lainnya menjadi persoalan yang terus menghiasi awal tahun ajaran. Bagi sebagian keluarga, biaya tersebut bukan lagi sekadar pengeluaran rutin, melainkan beban ekonomi yang cukup berat.
Pemerintah memang terus melakukan berbagai pembenahan terhadap sistem penerimaan peserta didik. Regulasi berganti, mekanisme diperbaiki, dan evaluasi dilakukan dari waktu ke waktu. Namun, berbagai perubahan itu belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan mendasar yang dirasakan masyarakat.
Baca juga:Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Sekolah Swasta Gratis, Dorong Pemerataan Kualitas Pendidikan
Masalah utama sebenarnya bukan semata-mata terletak pada sistem penerimaan siswa, melainkan belum meratanya kualitas pendidikan di berbagai daerah. Sekolah-sekolah tertentu selalu menjadi incaran karena dinilai memiliki kualitas guru, fasilitas, prestasi, hingga lingkungan belajar yang lebih baik. Sebaliknya, banyak sekolah lain yang belum mampu memperoleh tingkat kepercayaan yang sama dari masyarakat.
Akibatnya, persaingan masuk sekolah favorit terus terjadi setiap tahun. Orang tua rela mengantre, mencari berbagai informasi, bahkan berpindah domisili demi memberikan kesempatan terbaik bagi anak-anak mereka. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerataan mutu pendidikan masih menjadi pekerjaan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Di sisi lain, persoalan pendidikan juga tidak dapat dilepaskan dari cara negara memandang sektor ini. Dalam sistem ekonomi yang bercorak kapitalistik, pendidikan sering kali diposisikan mengikuti mekanisme pasar. Konsekuensinya, berbagai biaya pendidikan maupun kebutuhan penunjangnya masih menjadi tanggungan masyarakat, meskipun pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.
Baca juga:Terjepit Zaman, Bangkit dengan Iman
Fenomena kewajiban membeli seragam melalui sekolah menjadi salah satu contoh yang masih sering dikeluhkan orang tua. Padahal, berbagai regulasi telah mengatur bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam dari penyedia tertentu. Jika praktik tersebut masih ditemukan, berarti pengawasan terhadap implementasi kebijakan masih perlu diperkuat.
Negara tentu tidak cukup hanya hadir sebagai pembuat aturan. Negara juga harus memastikan setiap kebijakan benar-benar berjalan di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pendidikan bukan sekadar layanan administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, memperbaiki mekanisme penerimaan siswa saja tidak akan menyelesaikan persoalan jika kesenjangan mutu antar sekolah masih lebar. Pemerataan kualitas guru, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, penyediaan laboratorium, perpustakaan, fasilitas belajar yang memadai, hingga pemerataan akses teknologi pendidikan jauh lebih penting untuk diwujudkan.
Baca juga:Pengumuman SPMB Ditunda, Disdik Pekanbaru Diingatkan Profesional: Jangan Rugikan Siswa!
Ketika seluruh sekolah memiliki kualitas yang relatif setara, masyarakat tidak lagi berlomba-lomba memperebutkan bangku di sekolah tertentu. Kepercayaan publik terhadap seluruh satuan pendidikan akan tumbuh secara alami karena setiap anak memiliki kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang sama baiknya, di mana pun mereka bersekolah.
Persoalan pembiayaan pendidikan juga berkaitan erat dengan tata kelola sumber daya negara. Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Potensi tersebut semestinya mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembiayaan layanan publik, termasuk pendidikan.
Dengan pengelolaan kekayaan negara yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat, beban biaya pendidikan yang selama ini masih dirasakan masyarakat diharapkan dapat terus ditekan. Pendidikan seharusnya tidak menjadi kemewahan yang hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
Baca juga:Komisi III DPRD Pekanbaru Sidak SPMB di SMPN 4, Gerbang Sekolah Terkunci, Banyak Aduan Orang Tua Terungkap
Dalam perspektif Islam, pendidikan memiliki kedudukan yang sangat mulia. Ilmu dipandang sebagai fondasi utama dalam membangun peradaban. Sejarah mencatat bahwa setelah hijrah ke Madinah, Rasulullah saw. memberikan perhatian besar terhadap penyebaran ilmu pengetahuan.
Salah satu kebijakan yang sering dijadikan contoh adalah ketika sebagian tawanan Perang Badar diberi kesempatan memperoleh kebebasan dengan mengajarkan baca tulis kepada masyarakat Madinah. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan telah menjadi prioritas sejak awal terbentuknya masyarakat Islam.
Dalam sistem Islam, penyelenggaraan negara bertumpu pada dua subsistem utama, yakni politik dan ekonomi. Politik berfungsi melahirkan berbagai kebijakan publik, sedangkan sistem ekonomi mengelola sumber-sumber keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca juga:10 Pilihan Pesantren Sunnah di Kota Pekanbaru
Kedua aspek tersebut saling mendukung dalam penyediaan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pembangunan infrastruktur. Pembiayaan berbagai layanan tersebut dikaitkan dengan pengelolaan baitulmal sebagai lembaga keuangan negara yang menopang kebutuhan umat.
Konsep ini menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab negara yang harus dapat diakses seluruh warga tanpa membedakan latar belakang ekonomi. Negara berkewajiban menyediakan sarana pendidikan, menjamin ketersediaan tenaga pendidik yang profesional, serta memastikan tersedianya anggaran yang cukup agar proses belajar mengajar berlangsung secara optimal.
Terlepas dari beragam pandangan mengenai model pengelolaan negara maupun sistem ekonomi yang ideal, terdapat satu prinsip yang sepatutnya menjadi kesepahaman bersama: pendidikan tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas atau barang dagangan.
Baca juga:Wartawan Harus Berilmu dan Beretika, Bukan Sekadar Memegang Kartu Pers
Setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Karena itu, negara perlu terus memperkuat pemerataan mutu sekolah, meningkatkan pengawasan terhadap pembiayaan pendidikan, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang dimiliki demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.