17 Pasangan Mesum Diangkut Satpol PP Inhil

Izon
2.245 view
17 Pasangan Mesum Diangkut Satpol PP Inhil
Internet.
ILUSTRASI: 17 Pasangan Mesum Diangkut Satpol PP Inhil.

TEMBILAHAN, datariau.com - Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, sering sekali aparat Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP) menggelar Razia Yustisi Gabungan di sejumlah hotel, penginapan dan tempat hiburan menemukan pasangan mesum. 

 

Fenomena perbuatan zina ini tentu mencoreng nama baik Negeri Hamparan Kelapa Dunia, dan tidak mungkin tingkat pornoaksi dan pornografi akan menurun jika pelaku yang melakukan perzinahan hanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan melakukan lagi perbuatan serupa. 

 

Dan sejumlah hotel dan penginapan dengan bebasnya membiarkan pasangan mesum berbuat tidak senonoh di tempat usahanya tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda).

 

Seperti razia gabungan kali ini, Sabtu (29/4/2017) dini hari, gencarnya puluhan personil gabungan yang diturunkan dalam razia, Satpol PP 55 personil, Kodim 0314/Inhil 10 personil, Polres Inhil 25 personil, Subdenpom 1/3 dan kejaksaan masing-masing 2 personil menemukan 17 pasangan mesum di penginapan, wisma dan tempat kos.

 

Usai diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP, pasangan mesum ini hanya diberi teguran dan surat pernyataan. 

 

Padahal jika Perda ini memang terlialiasi, maka yakin penyakit masyarakat ini akan tertanggulangi dengan baik. Apalagi sanksi hukum ini akan sampai ke ranah pemberian sanksi pidana.

 

"Hukuman ini akan sampai ke ranah pemberian sanksi pidana, bisa saja kita sangka-kan Perda penyakit masyarakat (Pekat) serta ketentraman dan ketertiban umum (Trantimbum), sedangkan untuk sanksi hukumannya bisa saja dikenakan kurungan atau denda," sebut Satpol PP Inhil, Saifullah.

 

Bahkan katanya, bukan hanya memberikan tindak jera kepada pasangan mesum, pihaknya juga akan menindak pemilik hotel dan wisama yang mengizinkan atau menyediakan tempat bagi pasangan mesum tersebut.

"Bagi hotel dan wisma kita akan tindak lanjuti juga sesuai dengan perda yang kita ajukan, bisa saja pemilik hotel tersebut kita kenakan pidana berupa kurungan atau denda juga," pungkasnya.

Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.Com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)