SIAK, datariau.com - Polres Siak laksanakan Press Release penangkapan Sepeda Motor Gede (moge) yang berasal dari Kepulauan Riau di Pelabuhan Tanjung Buton pada 24 Juli lalu. Press realease dilaksanakan pada Kamis 27 Juli 2017 di halaman Kantor Polres Siak sekira pukul 08:30 WIB pagi tadi.
Kapolres Siak Restika PN menyampaikan kepada awak media Datariau.com melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, bahwa giat press release dipimpin Kapolres Siak dihadiri Wakapolres Siak, Kasat Reskrim Polres Siak, Kanit I Sat Reskrim Polres Siak dan wartawan dari media online, TV, dan cetak.
Adapun materi press release dalam giat tersebut, bahwa pada Senin 24 Juli 2017 sekira pukul 07:00 WIB Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Siak IPTU Ronny Reduansah SH melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tentang adanya kendaraan sepeda motor gede (moge) yang dikeluarkan dari Batam menggunakan Kapal Roro melewati Pelabuhan Buton Siak.
"Selanjutnya Tim Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan dari penyelidikan tersebut ditemukan 12 unit kendaraan Moge (Motor Gede) yang diangkut oleh Kapal RoRo dari Batam menuju Pelabuhan Buton, yang terdiri dari 2 kelompok pembawa sepeda motor (Motor Gede) tersebut terhadap 12 unit sepeda motor gede tersebut kemudian dilakukan pengecekan atas surat-surat dan cek fisik Nomor Rangka mesin kendaraan tersebut," terangnya.
Dari hasil pengecekan terhadap surat-surat 12 unit sepeda motor gede tersebut, masing-masing STNK sesuai dengan nomor Rangka mesin kendaraanya namun berdasarkan cek awal Nopol kendaraan pada STNK tersebut pada Database Regident Korlantas Mabes Polri, ternyata terdapat perbedaan data, sehingga kendaraan tersebut selanjutnya diamankan ke Polres Siak.
Adapun sepeda motor gede yang diamankan tersebut adalah kelompok pertama terdiri dari 4 orang yang membawa 4 kendaraan sepeda motor Moge yakni:
1 Unit Moge Harley Davidson dengan nomor polisi B 3555 SST dengan No Rangka 5HD1LC3C8BC402327 dan No Mesin LC3B402327
1 Unit Moge Harley Davidson beserta STNK dengan nomor polisi B 6720 THS dengan No Rangka 5HD1FB4147Y618815 dan No Mesin FB47618815
1 Unit Moge Honda CB400 beserta STNK dengan No Pol B 3897 N dengan No Rangka NC39-1050526 dan No Mesin: NC23E-2060516
1 Unit Moge Ducati beserta STNK dengan No Pol B 6588 V dengan No Rangka ZDMH400AE6D010364 dan No Mesin ZDM998W4B010364
"Keempat kendaraan tersebut dibawa oleh masing-masing bernama Raja Wendi Febrianda (27) seorang mahasiswa, M Akhbar Noviardi (22) pekerja swasta, Fery Alamsyah (22), dan Raghil Rawu (19), semuanya beralamat di Tanjung Uma Batam Kepri," ulasnya.
Selanjutnya Kelompok Kedua terdiri dari 2 orang yang membawa 8 kendaraan sepeda motor Moge dengan data sebagai berikut:
1 Unit Moge Harley Davidson beserta STNK dengan No Pol B 3381 NG dengan No Rangka 1HD1BNL17SY026503 dan No Mesin BNLS026503.
1 Unit Moge Harley Davidson beserta STNK dengan No Pol B 5555 HOG dengan No Rangka 5HD1KELC9EB654659 dan No Mesin KELE654651.
1 Unit Moge Harley Davidson beserta STNK dengan No Pol B 4101 TBH dengan No Rangka 5HD1KBMC5DBA657063 dan No Mesin KBMD657036.
1 Unit Moge Harley Davidson beserta STNK dengan No Pol 3987 EE dengan No Rangka 2A40236FLH dan No Mesin 2A40286H9.
1 Unit Moge Harley Davidson beserta STNK dengan No Pol B 6279 PXJ dengan No Rangka 5HD1CGP135K410586 dan No Mesin CGP5410586.
1 Unit Moge Harley Davidson beserta STNK dengan No Pol B 3042 dengan No Rangka 5HD1KBMC1EB638744 dan No Mesin KBME638744.
1 Unit Moge Harley Davidson beserta STNK dengan No Pol B 6969 FCT dengan No Rangka 1HD1FDV192Y658608 dan No Mesin FDV2658608.
1 Unit Moge Harley Davidson beserta STNK dengan No Pol B 6795 UZC dengan No Rangka 5HD1KELCXEB6559658 dan No Mesin KELE655965.
Kedelapan kendaraan tersebut dibawa oleh dua orang atas nama Kristiadi Fajar Gustanto alias Japra (35) warga Sungai Pelunggut Sagulung Batam Kepri bertindak ebagai penanggung jawab kendaraan dan Husni (42) seoran mekanik warga Bukit Bestari Tanjung Pinang Kepri.
"Pasal yang dilanggar oleh para pelaku adalah Pasal 263 ayat (2), diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkas Bripka Dedek Prayoga.