Cegah Omicron, Masa Karantina WNA dan WNI Jadi 10 Hari

Ruslan
776 view
Cegah Omicron, Masa Karantina WNA dan WNI Jadi 10 Hari
Foto: Net

DATARIAU.COM - Demi mencegah masuknya varian omicron, masa karantina bagi WNA dan WNI ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari.

Larangan ini berlaku bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk.

Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Pemerintah juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini. (*)

Sumber: BeritaSatu.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)