Cegah Omicron, Masa Karantina WNA dan WNI Jadi 10 Hari

Ruslan
775 view
Cegah Omicron, Masa Karantina WNA dan WNI Jadi 10 Hari
Foto: Net

Pemerintah juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini. (*)

Sumber: BeritaSatu.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)