Pasien Kanker Gugat BPJS Kesehatan dan Presiden Jokowi, Wapres Akan Minta Penjelasan

Ruslan
829 view
Pasien Kanker Gugat BPJS Kesehatan dan Presiden Jokowi, Wapres Akan Minta Penjelasan
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (sumber: google.com)

JAKARTA, datariau.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum mengetahui masalah teknis yang menyebabkan munculnya gugatan pasien penderita kanker payudara kepada Presiden Joko Widodo. 

Namun, Wapres Kalla mengaku turut menaruh perhatian atas masalah tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti persoalan itu dengan meminta penjelasan kepada BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. 

"Saya akan tanyakan ke BPJS Kesehatan, karena yang mengatur boleh atau tidak itu BPJS Kesehatan," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/7/2018). 

Gugatan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi diajukan oleh Edy Haryadi selaku suami Juniarti, penderita kanker payudara yang penjaminan obatnya dihentikan BPJS Kesehatan.

Gugatan muncul karena tak ada kesepakatan antara manajemen BPJS Kesehatan dengan pihak Edy Haryadi terkait penghentian penjaminan obat Trastuzumab untuk kanker tersebut. Jusuf Kalla mengungkapkan, penghentian penjaminan obat Trastuzumab bisa jadi karena kondisi yang menerpa BPJS Kesehatan. 

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran. "Memang banyak obat mahal yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS, karena mahal, tapi saya akan cek nanti BPJS Kesehatan dan Menkes," kata dia.

Selain Presiden, Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan juga ikut digugat karena penghentian penjaminan obat Trastuzumab. 

Edy melanjutkan, alasannya menggugat Presiden Jokowi karena sesuai Undang-Undang BPJS, direksi lembaga itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sementara, alasan menggugat Menkes karena lahirnya Dewan Pertimbangan Klinis BPJS ditetapkan dalam peraturan menteri kesehatan.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: kompas.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)