IDI Dumai: Daripada Dikebiri, Lebih Baik Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati

datariau.com
1.135 view
IDI Dumai: Daripada Dikebiri, Lebih Baik Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati
int.
Ilustrasi hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual.

DUMAI, datariau.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Dumai menilai hukuman suntik kebiri bagi penjahat seksual sangat bertentangan atau tidak sesuai dengan keilmuan kedokteran. Karena itu mereka sepakat untuk menolak sebagai pelaksana.

Ketua IDI Kota Dumai dr Ferianto menyebutkan, hukuman kebiri bagi penjahat seksual dinilai sangat bertentangan dengan ilmu kedokteran dan akan membawa dampak buruk terhadap psikis pelaku.

"Secara keilmuwan sudah jelas bertentangan dan daripada kebiri lebih baik pelaku kejahatan seksual tersebut dihukum mati," kata dia, Rabu (1/6/2016).

IDI Dumai juga memandang hukuman kebiri juga bertentangan dengan kode etik profesi kedokteran dan kurang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual tersebut.

Meski resminya IDI Dumai yang beranggotakan sekitar 180 dokter ini belum menerima edaran pengurus pusat terkait penolakan hukum kebiri, tapi mengetahui dari pemberitaan di media massa.

Ketua Front Pembela Islam Kota Dumai Azwar Djas juga menyatakan tidak setuju atas isi dari Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tersebut.

Menurut dia, dalam hukum Islam pelaku kejahatan seksual dihukum dera atau dipukul 100 kali bagi perempuan dan lelaki belum menikah berzinah dan rajam dilempar dengan batu untuk pasangan yang sudah menikah.

"Hukuman mati lebih baik daripada kebiri karena efeknya lebih terasa bagi pelaku," ungkap Azwar.

Sedangkan Direktur RSUD Dumai dr Syaiful mengaku siap melaksanakan hukuman kebiri sesuai hasil di pengadilan nantinya, namun sejauh ini pihaknya belum menerima turunan surat atau sosialisasi lain.

"Hingga kini kita belum mengetahui peran rumah sakit dalam pelaksanaan Perppu nomor 1 tahun 2016 tersebut, tapi intinya siap untuk melaksanakan hukuman kebiri ini jika sudah diputuskan pengadilan," katanya kepada wartawan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual.

Diantaranya, hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara, kemudian tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Editor
: Ummu SH
Sumber
: Antara
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)