Heboh Klinik Polibun PT TPP Tidak Miliki Izin, Sukmayanto Nilai Hanya Isu Tidak Bertanggung Jawab

datariau.com
3.600 view
Heboh Klinik Polibun PT TPP Tidak Miliki Izin, Sukmayanto Nilai Hanya Isu Tidak Bertanggung Jawab
Heri
Bukti perizinan yang dimiliki Klinik PT TPP.

RENGAT, datariau.com - Masyarakat Inhu dihebohkan informasi adanya Klinik milik PT Tunggal Perkasa Plantations yang tidak miliki izin, dinilai hanya isu yang tidak bertanggung jawab. Karena tidak mungkin perusahaan sebesar itu mendirikan klinik ilegal.

Hal ini ditegaskan oleh Sukmayanto sebagai CDO PT TPP, saat berbincang dengan datariau.com pada Kamis (26/1/2017) malam tadi. Sukmayanto sangat menyayangkan isu tersebut yang mengatakan Klinik atau Polibun PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) yang merupakan anak perusahan PT Astra Agro Lestari tidak memiliki izin dari dinas terkait.

"Mengenai isu di beberapa media online maupun cetak yang mengatakan bahwa Klinik atau Polibun PT TPP tidak miliki izin itu tidak benar," kata Sukmayanto menjelaskan.

"Tidaklah mungkin perusahan yang sebesar PT Astra Agro Lestari mendirikan kilinik atau polibun tidak miliki izin," tegasnya.

Dijelaskan Sukmayanto, Klinik atau Polibun PT TPP memiliki izin yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Bodal Daerah dan Pelayanan Perizinan (BPMD-PPT) Inhu yang berlaku sampai pada tanggal 30 September 2018.

"Izin Klinik atau Polibun PT TPP berdasarkan permohonan Sumarno selaku ADM PT TPP pada tanggal 30 September 2013. Surat Rekomendasi Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu No. 33/440/SI-KL/SDK/I/I tanggal 17 Januari 2012. Surat izin Usaha/Izin Gangguan (SITU/HO) No 215/BPPT/IX/2009 tanggal 10 September 2009. Izin Klinik/Polibun PT TPP dengan No. 3/BPMD-PPT/IKL/IX/2013 berlaku sampai dengan tanggal 30 Sepetmber 2018," terangnya sambil memperlihatkan bukti-bukti perizinan yang asli.

Ditanyakan bahwa selain perizinan, juga tersiar isu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah seorang karyawan yang berpropesi sebagai dokter, yang dinilai tindakan itu mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan pekerjaan dan kredibilitas sebagai dokter karena mutasi berhujung PHK, juga ditanggapi dengan bijak oleh Sukmayanto.

"Mutasi di PT TPP sering terjadi dalam waktu 1 tahun sekali, dan bagi karyawan PT TPP harus bisa terima hal itu. Jangankan dia, saya sendiri saja tidak tahu bisa tidak bertahan di PT TPP, bisa saja sewaktu hari saya kena mutasi dan dipindakan ke anak perusahan PT Astra Agro Lestari yang lainnya," terangnya.

"Setelah surat mutasi keluar, dia tidak ada masuk kerja, sesuai peraturan PT TPP maupun anak perusahan PT AAL lainnya miliki peraturan, dan bila karyawan tidak masuk kerja berturut-turut tanpa ada penjelasan sudah pasti karyawan tersebut akan di-PHK oleh pimpinan, jangankan dia, ADM anak cabang perusahan PT AAL saja kalau berturut-turut tidak masuk kerja di-PHK," terangnya lagi.

"Contohnya PNS, coba pegawai itu tidak masuk kantor berturut-turut, sudah dipastikan akan dipecat oleh kepala daerah melalui dinas terkait," tutup Sukmayanto.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:klinik
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)