DATARIAU.COM - 5 merek vaksin Covid-19 telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai booster vaksin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (10/1/2022), Kepala Badan POM, Penny K Lukito mengatakan, izin penggunaan darurat terhadap kelima merek vaksin sebagai booster adalah bentuk dukungan bagi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Kita sekarang memasuki tahapan vaksinasi booster, Badan Pom mendukung upaya pemerintah dalam menangani Covid-19, salah satunya program vaksinasi," kata Penny.
"Hari ini kami melaporkan ada 5 produk vaksin yang sudah mendapatkan EUA," imbuhnya.
Penny menjelaskan, kelima merek vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat akan digunakan sebagai booster vaksin homologous dan heterologous.
Vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek vaksin yang sama, sedangkan vaksin booster heterologous adalah vaksin dosis ketiga yang berbeda dengan vaksin dosis 1 dan 2 yang diterima.
Adapun lima mere vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM adalah CoronaVac (Sinovac), Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
CoronaVac (Sinovac), Pfizer, dan AstraZeneca akan menjadi jenis vaksin booster homologous, sedangkan Moderna dan Zifivax akan disalurkan sebagai vaksin booster heterologous.
Penny mengungkapkan, selain kelima merek vaksin tersebut, masih ada beberapa merek vaksin calon booster yang sedang dalam tahap uji klinik.
"Ada beberapa lagi (merek vaksin Covid-19) yang sedang diuji klinik untuk vaksin booster. Kita berharap dalam beberapa hari lagi juga bisa kita (BPOM) putuskan EUA-nya," kata Penny.
Penny menyampaikan, pemberian izin penggunaan darurat bagi kelima merek vaksin tersebut telah sesuai dengan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Keluarnya izin penggunaan darurat atau EUA bagi kelima merek vaksin tersebut sebagai booster pun tepat sebelum target program vaksinasi dosis ketiga dimulai.
Rencananya, pemberian booster vaksin Covid-19 bagi masyarakat akan dimulai pada 12 Januari 2022.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setidaknya 244 kabupaten dan kota di Indonesia bisa menjalankan program booster vaksin ini.
244 kabupaten dan kota itu dapat mulai menyalurkan booster vaksin karena telah mencapai vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen dan vaksinasi dosis kedua sebanyak 60 persen.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan, booster vaksin Covid-19 diberikan kepada orang berusia di atas 18 tahun.
Adapun orang yang bisa menerima booster vaksin Covid-19 adalah mereka yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua minimal 6 bulan sebelumnya.
Penny menuturkan, 56 persen dari sekira 280 juta masyarakat Indonesia telah menerima vaksin Covid-19, sehingga pemberian booster vaksin sangat diperlukan.
Selain itu, menurut data Kemenkes, sekira 21 juta orang di Indonesia telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 lebih dari 6 bulan yang lalu. (*)
Sumber: KOMPAS.com