Pemilik Kedai di Desa Tarai Bangun Semakin Mengeluh Ada Pungutan Parkir Bulanan

3.248 view
Pemilik Kedai di Desa Tarai Bangun Semakin Mengeluh Ada Pungutan Parkir Bulanan
Kwitansi parkir bulanan di Desa Tarai Bangun. (foto: tim)
KAMPAR, datariau.com - Masyarakat pemilik kedai, toko, dan warung di sekitaran Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun mengeluh adanya pungutan parkir perbulan yang dilakukan desa.

"Saya baru seminggu di sini, buka jasa tambal ban dan kampas rem. Tadi tiba-tiba ada warga yang datang menggunakan bad nama, minta parkir Rp20 ribu," kata Candra, pemilik bengkel tambal ban di Jalan Suka Karya, saat berbincang dengan wartawan, Ahad (11/10/2015).

Menurut Candra, selama ini memang tidak ada pemberitahuan melalui surat. "Datang mereka kenalkan diri katanya dari Dinas Perhubungan, diperlihatkan bad nama langsung minta Rp20 ribu," ucapnya.

Demikian pula toko lainnya di Jalan Suka Karya ini. Setiap bulan dimintai uang retribusi parkir dengan nominal berbeda-beda. Mulai Rp20 ribu hingga Rp200 ribu. Dari kwitansi yang didapatkan wartawan, Toserba Tara dipungut Rp200 ribu bulan ini.

Untuk pungutan ini, ternyata Ketua RT setempat tidak pernah diberitahu akan adanya pungutan parkir tersebut. Seperti di RT01 RW01 Dusun II Tarai Bangun, warga yang memiliki toko dan warung mempertanyakan kepada Ketua RT.

Mereka yang memungut, kata pemilik kedai, merupakan orang-orang desa juga yang diketuai oleh Khairul Azwar (Iwan) yang merupakan orang lama di Desa Tarai Bangun. Hal ini dibuktikan dari tanda tangan di kwitansi yang diberikan kepada pemilik kedai.

Kedai dan warung yang dimintai parkir juga dinilai sangat tidak layak, hanya berdindingkan kayu dan ukuran sekitar 4x10 dan menjual makanan ternak, pulsa, dan usaha kecil lainnya.

Dari informasi yang diperoleh datariau.com di lapangan, untuk pungutan ini tidak merata dan hanya terkesan pilih-pilih saja. Seperti toko milik orang berpengaruh di Desa Tara Bangun, pihak ini berpikir-pikir untuk memungutnya.

Seperti ini kondisi kedai yang ada di Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun dan dimintai parkir bulanan.

"Itu toko punya keluarga pak Amirudin, tak ada dipungut, toko pak Uki juga tidak dipungut, toko Ketua BPD juga tidak dikenakan pungutan, karena memang ini orang lama di Desa Tarai Bangun dan berpengaruh di desa. Berarti ini pungutan untuk kami pendatang saja?" tanya seorang pemilik kedai ponsel yang meminta namanya tidak disebutkan.

Menurut masyarakat, memang sebagian ada disampaikan surat imbauan dari Kepala Desa Tarai Bangun bahwa ada pungutan retribusi parkir sesuai dengan instruksi Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

"Namun kami ragu, untuk penetapan besar retribusi ini dasarnya apa? Kemudian yang dipungut tidak semua kedai, pilih-pilih, kedai reok banyak dipungut sementara toko milik orang besar takut mereka pungut, aturan apa sebenarnya yang mereka pakai, tolong cari tahu, bang," minta seorang pemilik warung lainnya.

Pungutan ini sudah berlangsung lama, dari kwitansi yang diperoleh wartawan dari beberapa warung, rata-rata mereka telah memegang bukti pembayaran sejak bulan Agustus 2015, dilanjutkan September, dan Oktober bulan ini. Rata-rata kedatangan petugas ini di tanggal 10 setiap bulannya.

Kwitansi tanpa logo resmi Dishub dan stembel hanya dari desa yang dipertanyakan warga.

Bahkan dari kwitansi salah satu toko yang diperoleh wartawan, ada yang naik pungutannya dari Rp150 ribu, bulan ini sudah Rp200 ribu. Menurut pemilik toko, kenaikan ini disebut petugas atas kesepakatan, padahal pihaknya belum pernah sepakat dan mengaku keberatan dengan pungutan ini.

"Terlalu besar pungutan ini, kami akan mempertanyakan kepada Pemkab Kampar, apa ini benar pungutan dari pemkab, karena terus terang kami masih sangat ragu, karena hanya diberikan kwitansi tidak ada logo Dishub, tidak ada stempel dinas," pungkas seorang pemilik toko lainnya yang meminta namanya tidak disebutkan karena menyangkut keamanan usahanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar masih berusaha untuk dimintai konfirmasi terkait persoalan yang membuat masyarakat menjerit ini. Termasuk Camat Tambang, juga masih diperlukan untuk mengomentari pungutan parkir di Desa Tarai Bangun tersebut. (tim)


JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)