Soal Verifikasi Media dan UKW, JMSI Dukung Penuh Pelaksanaan Fungsi Dewan Pers

datariau.com
1.197 view
Soal Verifikasi Media dan UKW, JMSI Dukung Penuh Pelaksanaan Fungsi Dewan Pers
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk.

JAKARTA, datariau.com - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judical review atau uji materi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 atau UU Pers.

Hal ini disampaikan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 38/PUU-XX/2022 yang menolak permohonan uji materil Pasal 15 ayat (2) huruf f UU dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers terhadap UUD 1945.

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI Dino Umahuk menyatakan, selaku konstituen Dewan Pers, JMSI berada di garda terdepan dalam mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 tentang Pers.

"Keputusan MK atas gugatan UU Pers harus dilaksanakan oleh semua pihak. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat," ujarnya, Kamis (22/9/2022).

Dino menjelaskan, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers. ?Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu," kata dia.

Lebih jauh Dino Umahuk menjelaskan, putusan MK memberi makna bahwa produk Dewan Pers (sejak periode pertama awal Reformasi sampai sekarang), tidak melawan hukum. Termasuk produk Dewan Pers dalam bentuk menerbitkan peraturan-peraturan di bidang pers.

Jurnalis senior asal Maluku ini bilang, Peraturan Dewan Pers yang paling banyak disorot adalah mengenai uji kompetensi wartawan dan verifikasi media. Namun dengan adanya putusan MK tersebut, maka dua peratuan tersebut, UKW dan verifikasi media, sudah jelas tidak bertentangan dengan hukum.

Terkait Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan dan verifikasi media kata dia, justru untuk melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas wartawan dan menjaga harkat dan martabat pers.

?Uji kompetensi wartawan dan verifikasi media adalah wujud upaya Dewan Pers meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional. Anda bayangkan bagaimana kalau orang-orang yang belum berkompeten (tidak bisa menulis), tiba-tiba muncul menjadi wartawan. Bagaimana hasil karya wartawan yang tidak memahami kode etik," papar Umahuk.

?Maka ada istilah, hantam kromo. Bertebaranlah berita-berita tanpa konfirmasi, tanpa check and recheck. Pemberitaan yang menghakimi. Serta pelanggaran-pelanggaran kode etik lainnya yang saat ini marak terjadi," imbuhnya.

JMSI kata dia, mendukung penuh Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers dan melarang keras anggota JMSI mengikutkan wartawannya pada UKW di luar yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)