Suyatno Merasa Dipersulit Bayar Pajak di UPT Pendapatan Kubang Kampar

datariau.com
1.438 view
Suyatno Merasa Dipersulit Bayar Pajak di UPT Pendapatan Kubang Kampar
Heri
Kantor UPT Pendapatan Kubang di Jalan Raya Tratak Buluh, Kubang, Kampar.

RENGAT, datariau.com - Suyatno merasa dipersulit saat ingin membayar pajak mobil miliknya di UPT Pendapatan Kubang di Jalan Raya Tratak Buluh, Kubang, Kampar. Sebab, dia tidak memiliki KTP pemilik mobil itu sebelumnya.

"Saya selaku masyarakat sangat sesalkan sekali dengan peraturan yang tidak jelas tentang pembayaran pajak di kabupaten Kampar. Pasalnya hanya gara-gara tidak ada KTP pemilik mobil, saya tidak bisa membayar pajak kendaraan," ujar Suyatno kepada datariau.com, Kamis (29/12/2016).

Dijelaskan Suyatno, Kantor Pelayanan Pajak adalah Unit Kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat, baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum. Namun saat warga ingin membayar pajak kendaraan, namun dinilai dipersulit karena harus memiliki KTP atas nama mobil tersebut.

"Kita sebagai masyarakat yang wajib pajak ingin bayar pajak malah dipersulit hanya gara-gara KTP pemilik mobil pertama tidak ada. Kalau nanti masyarakat tidak membayar pajak, enak saja mereka menyalahkan masyarakat dan dibilang tidak taat pada aturan," sesalnya.

Jika aturan harus ada KTP pemilik pertama, lanjut Suyatno, harusnya petugas kantor pajak memiliki solusi dan tetap melayani pajak masyarakat.

"Mereka juga harus melihat kondisi kita, ini sudah jauh-jauh kita dari Inhu ke Kampar niat mau bayar pajak untuk pendapatan daerahnya malah dipersulit, kalau kita mau maling atau mau korupsi dipersulit wajar saja," tutup Suyatno menyesalkan.

Terkait hal ini, Kepala UPT Pendapatan Kubang Azhar SH saat dikonfirmasi datariau.com melalui selulernya menegaskan bahwa memang itu adalah aturan dan tidak ada solusi lain, harus ada KTP pemilik mobil sebelumnya.

"Mengenai pembayaran pajak kendaraan yang lesing diwajibkan harus ada KTP pemilik pertama. Hal ini sesuai SOP pembayaran pajak kendaraan," singkatnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Tag:Pajak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)