SPBU Desa Banjar Balam jadi Perhatian Khusus Disperindagpas Inhu

datariau.com
2.102 view
SPBU Desa Banjar Balam jadi Perhatian Khusus Disperindagpas Inhu
Heri

RENGAT, datariau.com - Diduga melayani pengisian BBM gunakan jerigen 25 liter dan harus bayar Rp10 ribu per jerigen, SPBU Jalan Lintas Timur Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, Propinsi Riau, menjadi perhatian khusus Disperindagpas Inhu.

Kepala Disperindagpas Inhu melalui Kabid Perdagangan Aris Prastiyo, saat dikonfirmasi datariau.com mengatakan, sesuai laporan dari masyarakat pada hari Selasa (14/2/2017) kemarin, pihaknya sudah turun langsung ke SPBU Desa Banjar Balam.

"Sebagaimana yang dilaporkan masyarakat, bahwa SPBU Desa Banjar Balam melayani pengisian jerigen dan terkait ada pembayaran 10 ribu per jerigen, menurut keterangan dari mereka bahwa meraka tidak ada meminta harus bayar 10 ribu per jerigen setiap pembeli yang menggunakan jerigen," terangnya.

"Yang dibilang uang 10 ribu, itu bukan bayar pengisian jerigen, tapi harga minyak Pertamax 1 liternya Rp10 ribu, mungkin waktu itu warga yang kebetulan membeli BBM itu salah dengar. Tapi, bagaimana pun SPBU yang berada di Desa Banjar Balam sudah kita berikan sanki, selain itu juga menjadi perhatian khusus bagi Disperindagpas Inhu," bebernya lagi.

Disperindagpas Inhu juga sudah mengingatkan SPBU di Desa Banjar Balam tidak boleh mengisi jerigen diatas 20 liter, dan apabila ada masyarakat atau warga membeli menggunakan jerigen 20 liter, itu pun hanya bisa 3-5 jerigen saja.

Sementara itu, Kapolsek Lirik AKP Amran Kadir mengatakan, selama ini Polsek Lirik terus melakukan pengawasan aktivitas di SPBU Desa Banjar Balam, apabila SPBU itu melanggar maka segera menegurnya dan akan memberikan sanksi tegas.

"Dengan adanya pemberitaan kemarin, saat ini SPBU Desa Banjar Balam menjadi perhatian pihak kepolisian, khususnya Polsek Lirik," singkatnya.

Belum adanya tindakan tegas kepada pengelola maupun pemilik SPBU Desa Banjar Balam, hal ini menjadi sorotan masyarakat Inhu. Pasalnya, SPBU yang melayani jerigen 25 liter hanya tiga jerigen saja beberapa waktu lalu ditangkap dan kasusnya lanjut sampai ke pengadilan.

"Sementara di SPBU Desa Banjar Balam pada hari Kamis 9 Februari 2017 lebih kurang ada  5-8 jerigen 25 liter yang sudah berisi BBM namun tidak ditangkap, sementara di SPBU lain baru isi 3 jerigen langsung ditangkap dan diproses sesuai UU yang berlaku," kata Jumadi akvitis LSM kepada datariau.com.

"Untuk itu, kami atas nama masyarakat Inhu meminta Disperindagpas dan penegak hukum atau instansi terkait lainnya dapat tegas terhadap pemilik atau pengeloa SPBU di Desa Banjar Balam yang dinilai sudah melanggar UU, dan bagaimana juga dengan dugaan pungli yang terjadi di SPBU tersebut," pinta Jumadi.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)