Sosialisasi di Panti Asuhan Amanah YKWI

Polresta, BPOM dan BNN Berikan Penyuluhan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Obat-Obatan

Hermansyah
1.986 view
Polresta, BPOM dan BNN Berikan Penyuluhan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Obat-Obatan
Ist
Kasat Binmas Polresta Pekanbaru AKP Sunarti, BNN AKBP Syamsul Bahri dan BPOM saat gelar sosialisasi di Panti Asuhan Amanah YKWI.

PEKANBARU, datariau.com - Pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal di masyarakat menjadi fokus Polri bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebab, ilegalitas obat dan makanan itu menjadi bukti bahwa masyarakat, bahkan perekonomian nasional terancam.

 

Untuk mencegah hal itu, Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan  (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bertempat di Panti Asuhan Amanah YKWI mengadakan sosialisasi dengan tema komunikasi, informasi dan edukasi tentang keamanan pangan, bahaya rokok, narkoba serta penyalahgunaan obat, Sabtu (23/9/2017).

 

Turut hadir dalam kesempatan itu yakni dari BNN AKBP Syamsul Bahri, Kasat Binmas Polresta Pekanbaru AKP Sunarti, Balai POM ibu Linda, Ketua Panti Asuhan Amanah YKWI serta anak-anak panti kurang lebih sebanyak 90 orang.

 

Dalam kesempatan itu Kasat Binmas AKP Sunarti menekankan bahwa penerapan langkah-langkah penindakan sebagai bentuk lain dari pencegahan lebih diintensifkan oleh Polri dan BPOM, Peningkatan intensifitas antara Polri dengan BPOM menjadi keharusan karena terkait dengan masa depan Bangsa dan Negara.

 

"Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana obat dan makanan, harus dilaksanakan secara serius dan berkesinambungan," tutur Kasat Binmas AKP Sunarti. 

 

Kemudian AKP Sunarti menjelaskan bahwa langkah itu untuk menjaga dan melindungi masyarakat, bahkan perekonomian Negara secara Nasional dari bahaya akibat beredarnya obat dan makanan yang tidak standar dan layak di konsumsi terutama bagi generasi muda.

 

Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka menerima bujukan tersebut. Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada akhirnya mencandu (ketagihan) obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.

 

Narkoba atau Napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan dan lain-lain).

 

Napza (Narkoba, Psikotropika, Zat Akdiktif lain) adalah istilah dalam dunia kedokteran. Disini penekanannya pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, selain Narkotika dan Psikotropika, yang termasuk Napza adalah obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan.

 

"Semoga generasi muda kita nanti lebih teliti dan cermat dalam menyikapi sesuatu. Sehingga tidak mudah terpengaruh untuk mencoba hal yang buruk, yang dapat merugikan diri sendiri," tutup Kasat Binmas Polresta Pekanbaru AKP Sunarti.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)