Pelaku Usaha Makanan Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi

datariau.com
833 view
Pelaku Usaha Makanan Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi
Ilustrasi.

PEKANBARU, datariau.com - Selain melakukan sidak penjualan gas 3 kg di Kecamatan Rumbai dan Bukit Raya, Disperindag Kota Pekanbaru berencana untuk menyurati seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, surat tersebut berisi himbauan agar pelaku usaha kuliner tidak menggunakan tabung gas 3 kg untuk berjualan.

"Seluruh pelaku usaha kuliner akan kita surati dan kita kunjungi untuk memastikan bahwa mereka tidak menggunakan tabung gas 3 kg," papar Irba, Sabtu (9/9/2017).

Disampaikannya, tabung gas 3 Kg merupakan jenis gas bersubsidi bagi penggunaan rumah tangga. Bukan untuk mendukung usaha ataupun industri tertentu.

"Kan fungsinya jelas. Itu bukan untuk dipakai mendukung usaha jual beli atau industri. Tapi untuk rumah tangga, karena tabung gas tersebut bersubsidi," pungkasnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Tribunpekanbaru.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)