JAKARTA, datariau.com - Pemerintah Kota Kediri memutuskan mencabut izin tempat karaoke Inul Vizta yang terletak di lantai 3 Kediri Mall tersebut. Penutupan dilakukan setelah adanya temuan dugaan praktik penjualan minuman beralkohol dan aktivitas tarian telanjang atau striptis di tempat itu.
"Kami memutuskan mencabut izin dari tempat itu, dengan ditemukannya kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinannya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri, Anang Kurniawan, di Kediri, dilansir Antara, Senin (7/8) malam.
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian sebelum akhirnya mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan. Menurut dia, izin awal tempat karaoke Inul Vizta tersebut adalah untuk karaoke, makanan, serta minuman. Namun, dalam praktiknya ada kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan izin.
Anang pun mengingatkan pada seluruh tempat karaoke lainnya agar mematuhi izin yang telah diajukan. Bila tidak, maka pemerintah kota tidak segan untuk mencabut izin tempat tersebut. Selain itu, untuk produk yang dijual pun juga diharapkan tidak menjual beragam makanan atuapun minuman yang dilarang peredarannya.
Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, sebelumnya juga menegaskan terkait dengan ancaman penutupan itu. Namun, ia mengaku masih menunggu keputusan lebih lanjut dari polisi. Kebijakan pencabutan izin dilakukan, setelah ada keputusan dari polisi terkait dengan perkara itu.
Pemkot Kediri menutup langsung lokasi tempat karaoke milik penyanyi dangdut Inul Daratista tersebut. Petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri, didampingi Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Kediri, pada Senin malam, mendatangi lokasi dan langsung melakukan penutupan. Petugas juga memasang tulisan tentang penutupan operasional di lokasi tersebut.
Lokasi tersebut sebelumnya sudah ditutup sementara oleh polisi, setelah aparat menemukan adanya dugaan praktik penjualan minuman beralkohol dan adanya aktivitas tarian telanjang atau striptis di dalam ruangan tempat karaoke itu.
Sejumlah orang diperiksa di Polda Jatim, termasuk manajer dan pemandu lagu. Aparat gabungan dari Kepolisian Resor Kota Kediri serta Polda Jatim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di sana. Sejumlah berkas dibawa petugas sebagai barang bukti kasus tersebut termasuk bon. Polisi juga memeriksa isi komputer untuk melengkapi berkas tersebut.
Praktik tari telanjang ini terungkap ketika Polda Jatim memburu seorang target operasi khusus. Target tersebut berada di dalam tempat karaoke tersebut saat digerebek. Pada saat penggerebekan itulah terungkap ada dugaan praktik penjualan minuman beralkohol serta adanya aktivitas tarian telanjang di dalam ruangan tempat karaoke itu.
Polda Jatim telah menetapkan status tersangka pada Manager Inul Vizta Kediri inisial I (36). Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya yang menyediakan pemandu lagu di tempatnya bekerja.