Ditemukan Aksi Penjualan BBM Gunakan Jerigen Dilakukan Bebas di SPBU Peranap Inhu

datariau.com
1.787 view
Ditemukan Aksi Penjualan BBM Gunakan Jerigen Dilakukan Bebas di SPBU Peranap Inhu
Heri
Pengisian BBM gunakan jerigen tertangkap kamera di SPBU Peranap Inhu.

RENGAT, datariau.com - Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor seri 14.293.651 di Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu tertangkap kamera sedang melayani pengisian Bahan Bakar Minyak menggunakan jerigen.

Pantauan redaksi datariau.com, Selasa (2/8/2016) sekitar pukul 11.15 WIB, tampak seorang pria sedang menjejerkan jerigen dan diisikan BBM. Ada sekitar 15 jerigen ukuran besar 25 liter berjejer saat itu dan diangkut menggunakan becak motor.

Aksi ini tergolong nekat, karena tidak jauh dari lokasi SPBU, sekitar 700 meter terdapat kantor polisi.

Saat kondisi ini ditanyakan ke salah satu pemilik warung yang tidak jauh dari lokasi SPBU mengatakan, bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah banyak itu sudah sejak dari dulu.

Ditanya apa tidak ada pihak kepolisian maupun Satpol PP di kecamatan Peranap melarang agar SPBU tidak melakukan pengisian menggunakan jerigen, pemilik warung mengaku anggota polisi ataupun anggota Satpol PP sering datang ke SPBU namun belum pernah terdengar mereka menegur pihak SPBU.

"Maklum ajalah, pemilik SPBU kan dekat dengan aparat, jadi wajar saja pemilik SPBU tidak takut melayani pengisian menggunakan jerigen sekali pun sudah ada larangan dari pemerintah maupun Pertamina," kata pemilik warung tersebut yang tidak mau disebutkan namanya.

Terkait hal ini, Pengelola SPBU Peranap, Haidi saat dikonfirmasi melalui selulernya membantah adanya aksi jual beli BBM menggunakan jerigen di SPBU yang dia kelola.

"Mana ada pengisian jerigen sampai sebanyak itu, yang ada itupun hanya untuk eceran warga setempat," singkatnya sambil mengatakan dia tidak di Inhu saat ini, karena masih dalam perjalanan ke Medan.

Berdasarkan Perpres dan Permen ESDM, dijelaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diberikan kepada sektor pengguna yang telah diatur dalam aturan pemerintah.

Sesuai aturan, SPBU tidak diperkenankan menjual BBM bersubsidi melalui jerigen kecuali konsumen pengguna usaha mikro, pertanian, perikanan, dan pelayanan umum yang mendapat surat rekomendasi dengan format standar BPH Migas dari SKPD terkait sesuai sektor pengguna.

Setiap pemegang surat rekomendasi diminta menunjukkan kartu kendalinya dan harus sudah ditandatangani operator SPBU setiap kali transaksi. Sesuai surat rekomendasi yang diberikan, pembelian premium dibatasi 25 liter per hari.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)