Datariau TV

Video: Penyelundupan 9,6 Sabu dan 9.000 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi

datariau.com
1.167 view
Video: Penyelundupan 9,6 Sabu dan 9.000 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi


DATARIAU.COM - Petugas Kepolisian Air Resort Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 9,6 kilogram dan 9 ribu butir lebih pil ekstasi asal Malaysia di Perairan Asahan, sabu diselundupkan dari kapal nelayan di perbatasan Malaysia-Tanjung Balai dan dipindahkan ke kapal nelayan.

Tersangka inisial SH (48 tahun) warga Jalan Jenaha kelurahan Pematang Pasir kecamatan Teluk Nibung kota Tanjung Balai hanya bisa pasrah saat digelar konferensi pers di halaman Mako Sat Pol Air Polres Tanjung Balai, Senin (15/7/2018) siang.

Tersangka SH ditangkap petugas setelah kedapatan berupaya melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dibawa dari negeri jiran Malaysia ke wilayah Tanjung Balai. Penangkapan tersangka berawal saat petugas Sat Pol Air Polres Tanjung Balai yang melakukan patroli laut di seputaran perairan Asahan, pada Ahad (14/7/2019) malam.

Petugas yang menemukan kecurigaan terhadap sebuah kapal motor kayu yang bermuara tanpa lampu, selanjutnya petugas mengikuti kapal motor kayu, saat akan disergap petugas, empat nelayan yang berada di atas kapal mencoba kabur dan melompat ke sungai, namun satu dari empat tersangka berhasil ditangkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan kapal, petugas menemukan kotak fiber ikan yang berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 9,6 kilogram dan 9 ribu lebih butir pil estasi. Tersangka mengaku mendapatkan upah Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut.

Kepolisian Air Tanjung Balai bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai masih memburu tiga rekan tersangka yang kabur saat penangkapan, terhadap tersangka terancam hukaman 20 tahun kurungan penjara dan terancam hukuman mati. (fran)
Penulis
: Fran Manurung
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)