DATARIAU.COM - Pertanyaan: Apa hukum jihad di Palestina sekarang ini?
Jawaban: Masalah ini harus ditinjau dari berbagai segi:
1. Sudah seyogyanya kita mengetahui dengan jelas masalah Palestina. Palestina merupakan bumi yang diberkahi dan suci. Al-Qur’an menyipati bumi Palestina dengan bumi yang diberkahi sebanyak lima kali, dan ayat yang paling jelas adalah ayat pertama dari surat Al-Isra/17: 1 = بَارَكنَا حَولَهُ yang telah kami berkahi di sekitarnya”.
2. Negeri kaum muslimin sudah sepantasnya dijaga oleh kaum muslimin sendiri, dan agar kaum muslimin melawan orang-orang yang ingin merampasnya. Orang-orang Yahudi -laknat Allah atas mereka dan semoga Allah membinasakan mereka- adalah penjajah atas negara kaum muslimin di Palestina, maka wajib bagi kaum muslimin melawan dan memerangi serta mengeluarkan orang-orang Yahudi dari bumi Palestina agar mereka kembali ke tempat asal mereka.
3. Yang harus diketahui, jihad adalah puncaknya Islam sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu: “Pokoknya perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah”.
Akan tetapi, tidaklah pantas jika kita mengangkat panji jihad bukan pada tempatnya atau menempatkan jihad bukan pada tempat yang sudah ditentukan oleh Allah dan Rasulnya.
Sebuah hadits yang telah dikeluarkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu telah menyebutkan sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Islam dibangun di atas lima hal …., lalu seorang berkata : “Dan Jihad”, -orang tersebut bermaksud mengatakan bahwa jihad merupakan salah satu rukun Islam yang lima- maka Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Jihad merupakan hal yang baik tapi inilah yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Jihad bukan termasuk rukun Islam yang lima, pent)”
Jihad akan terus ada sampai hari kiamat tidak akan sirna selamanya. Akan tetapi, jihad mempunyai syarat-syarat (yang harus ditunaikan dulu sebelum melakukannya, -pent) yang telah dijelaskan oleh para ulama. Jihad mengandung sebab-sebab yang bersifat maknawi, pendidikan, aqidah dan materi. Sebab-sebab yang bersifat aqidah dan pendidikan adalah aplikasi penghambaan kita kepada Allah, kita menolong agama Allah, firman Allah Azza wa Jalla “Apabila kalian menolong agama Allah, niscaya Allah akan menolong kalian” [Muhammad/47 : 7]
Selengkapnya baca Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Jihad ke Palestina