DATARIAU.COM - Salat merupakan hubungan antara hamba dan Rabbnya yang wajib dilaksanakan 5 waktu sehari semalam, sesuai dengan petunjuk (contoh) Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam sebagaimana sabda beliau:
“Shalatlah, sebagaimana kalian melihat aku shalat” (Shahih: HR. Bukhari no. 631)
Beruntunglah orang yang melaksanakan shalat dengan khusyuk’ dan thuma’ninah.
Allah Subhanahuwata’ala berfirman “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyu’ dalam shalatnya” (QS. Al-Mu’minun 1-2)
Barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu, maka pada hari kiamat ia akan mendapat cahaya, putunjuk dan keselamatan serta dijanjikan Allah dengan dimasukkan ke dalam surga.
Shalat akan mendidik seorang muslim agar selalu takut dengan penuh pengagungan dan mengharap kepada Allah, yang dengannya ia akan menjauh dari perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang tidak diridhoi oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-‘Ankabut: 45)
Shalat merupakan amalan yang paling pertama dihisab pada hari kiamat. Sebagaimana Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam bersabda:
“Amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka baik pula seluruh amalannya, dan apabila shalatnya rusak maka rusak pula seluruh amalannya” (HR. Ath-Thabrani No. 1880)
Hukum orang yang meningglkan shalat:
Para ulama kaum muslimin yang telah sepakat bahwa orang yang meninggalakan shalat dan meningkari kewajibannya maka ia telah kafir dan keluar dari agama Islam. Para ulama telah berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas atau sibuk tanpa alasan yang dibenarkan namun masih berkeyakinan tentang hukum wajibnya.
Pendapat pertama mengatakan bahwa mereka telah kafir. Sahabat yang berpendapat seperti itu adalah Umar Bin Al-Khaththab, ‘Abdurrahman Bin Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, Abdullah bin Mas’ud. ‘Abdullah bin ‘Abbas, Jabir bin ‘Abdillah dan Abu Darda’ Radhiyallahu anhu.
Adapun dari selain sahabat yang berpendapat demikian adalah Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, ‘Abdullah bin al-Mubarak serta an-Nakha’i Rahimahullah. Mereka berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam sebagaimana sabda:
“Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 82)
Dan dari ‘Abdullah bin Syaqiq al-‘Uqaili Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Dahulu para sahabat Nabi Muhammad Shalallahu ’alaihi wasallam tidak memandang suatu amal yang apabila amalan itu ditinggalkan, maka (pelakunya) menjadi kufur kecuali shalat” (HR. At-Tirmidzi no. 2622)
Pendapat kedua mengatakan bahwa mereka fasik, tanpa mengkafirkannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama salaf. Di antaranya adalah Imam Malik, asy-Syafi’i dan Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan hadist Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam.
“Lima shalat yang Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun karena menganggap enteng, maka ia memiliki perjanjian dengan Allah untuk memasukkan dia ke surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah. Jika Allah berkehendak, maka Dia mengadzabnya dan jika Dia berkehendak, Dia mengampuninya.” (HR. Malik dalam al-muwaththa’)
Adapun syahid dari hadist ini bahwa orang yang meninggalkan shalat bisa jadi ia akan diampuni dan ini menunjukkan bahwa meninggalkannya tidak termasuk kufur hakiki, karena kalau seandainya itu kufur maka pelakunya akan terhalang dari ampunan Allah. Begitu juga tidak kekalnya ia dalam neraka menunjukkan juga bahwa meningglkan shalat tidak termasuk kufur hakiki. Karena orang yang kafir akan kekal selama-lamanya dalam neraka. Dan juga dalil yang mereka jadikan hujjah adalah firman Allah Subhanahu wata’ala:
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa: 116)
Pendapat para ulama mengenai hal ini yakni:
a. Syaikh Al-Albani, saya menilai bahwa yang benar adalah apa yang dikemukakan oleh jumhur (mayoritas ulama). Dan pendapat yang dikemukakan sahabat tentang pengkafiran itu bukanlah kafir yang menjadikannya kekal di neraka yang tidak mungkin diampuni oleh Allah.
b. Imam Ibnu Qoyyim, orang yang meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, maka dia telah melakukan dosa besar yang paling besar, dosanya lebih besar di sisi Allah dari pada dosa membunuh, mengambil harta, berzina, mencuri dan minum khamer. Orang yang meninggalkan shalat wajib akan mendapat kemurkaan Allah dan dihina dunia dan akhirat.
Sumber: Buku dengan judul Memahami Kalimat Syahadat Menurut Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah penulis Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawwas Rahimahullah penerbit Khazanah Fawa’id.