Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah Jumat

datariau.com
3.308 view
Hukum Memegang Tongkat Saat Khutbah Jumat
Ilustrasi (Foto: Internet)

Ada pula ulama yang menyimpulkan, bahwa membawa tongkat saat khutbah adalah masalah yang kondisioner. Saat tongkat atau benda lainnya yang sefungsi dibutuhkan, maka disunahkan membawanya. Bila tidak dibutuhkan, maka tidak perlu membawa tongkat saat khutbah. Mari simak pemaparan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berikut,

أن الاعتماد إنما يكون عند الحاجة ، فإن احتاج الخطيب إلى اعتماد ، مثل أن يكون ضعيفاً يحتاج إلى أن يعتمد على عصا فهذا سنة ؛ لأن ذلك يعينه على القيام الذي هو سنة

Bertumpu pada tongkat, hanya dilakukan di saat dibutuhkan. Jika khatib butuh tumpuan, bisa jadi karena fisiknya lemah, sehingga butuh pegangan tongkat, maka bertumpu pada tongkat pada kondisi ini hukumnya sunah. Karena tongkat ini membantunya untuk berdiri, yang itu hukumnya sunah. (As-Syarhu al-Mumthi’, 5/63).

Wallahua’lam bis showab.

Oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.
Sumber: konsultasisyariah.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)