Hukum Menerima Hadiah dari Pelaku Riba

datariau.com
567 view
Hukum Menerima Hadiah dari Pelaku Riba
DATARIAU.COM - Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin -rahimahullah-

Soal:

Bolehkah menerima hadiah dari orang yang kita ketahui dia bermuamalah dengan riba?

Jawab:

Iya, hal itu diperbolehkan. Dibolehkan bagi seseorang untuk menerima hadiah dari orang yang bermuamalah riba. Dan boleh pula berjual-beli dengannya. Dan boleh juga menerima undangannya. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun menerima hadiah dari orang Yahudi. Dan juga beliau membeli barang dari orang Yahudi. Maka beliau bermuamalah dengan mereka.

Kecuali, jika kita tahu pasti bahwa andaikan kita menjauh darinya, tidak mau berjual-beli dengannya, tidak mau menerima hadiahnya, kemudian dia akan meninggalkan riba, maka ketika itu seharusnya demikianlah yang dilakukan. Yaitu, jangan berjual-beli dengannya, jangan menerima hadiahnya, karena ini adalah bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan.

Lihat Video Fatwa:



Penerjemah: Yulian Purnama
Editor
: Redaksi
Sumber
: https://muslim.or.id/57537-bolehkah-menerima-hadiah-dari-pelaku-riba.html
Tag:Riba
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)