Siap-siap, Komisi II Sudah Agendakan Sidak Miras yang Dijual Bebas di Pekanbaru

1.442 view
Siap-siap, Komisi II Sudah Agendakan Sidak Miras yang Dijual Bebas di Pekanbaru
Iustrasi. (foto: net)
PEKANBARU, datariau.com - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mengagendakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah minimarket dan warung yang masih menjual bebas minuman keras di Kota Pekanbaru.

"Kita sudah rapat internal. Agenda sedang kita persiapkan untuk menggelar sidak di minimarket dan swalayan dan gerai waralaba. Tentu sidak kita ini didampingi Disperindag dan Satpol PP," ungkap Wakil Ketua Komisi II Zulfan Hafiz, Rabu (22/4/2015).

Dijelaskan Zulfan lagi, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, maka tidak dibenarkan lagi miras dijual bebas di Pekanbaru. "Kita sudah agendakan, dalam waktu dekat tentunya," paparnya lagi.

Politisi Partai NasDem ini menghimbau semua pihak baik pengusaha minimarket, swalayan ataupun warung biasa, untuk menarik semua miras yang ada. Sebab, aturan tentang larangan ini sudah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Apakah waralaba nanti sudah menjalankan aturan atau tidak tentu akan kita telusuri. Kalau masih belum menjalankan, tentu akan ada tindakan tegas. Kita minta pengusaha tertib dalam menjalankan aturan yang ada," paparnya.

Dijelaskan Zulfan lagi, minuman alkohol golongan A yang dimaksud adalah minuman kadar alkohol kurang dari lima persen. Jenis minuman yang dilarang di minimarket adalah golongan A antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.

Aturan ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

"Bila dalam permendag sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5 persen, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket," pungkasnya. (rik)
Tag:Miras
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)