Ini Data Anggota DPRD Pekanbaru yang Rajin Ikut Paripurna

2.237 view
Ini Data Anggota DPRD Pekanbaru yang Rajin Ikut Paripurna
Ketua BK Herwan Nasri.
PEKANBARU, datariau.com - Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru telah menyebar kondisi absensi para wakil rakyat ke fraksi masing-masing. Ada beberapa Anggota DPRD yang rajin hadir paripurna dan ada pula yang jarang hadir.

"Tujuannya itu adalah sebagai bahan evaluasi, dan kami sebarkan ke fraksi masing-masing. Fraksi kan hubungannya langsung ke partai, jadi biar ada perbaikan kedepannya," kata Ketua BK Herwan Nasri, Kamis (1/10/2015) sore melalui selulernya.

Menurut Herwan, dengan adanya evaluasi setiap tahun atas kehadiran anggota DPRD dalam rapat-rapat penting yakni paripurna, maka diharapkan aspirasi masyarakat semakin maksimal diperjuangkan.

Rilis absensi kehadiran anggota dewan saat paripurna ini sudah diedarkan ke delapan fraksi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru. Dalam rekapitulasi absensi itu diambil dari setiap pelaksanaan rapat paripurna sepanjang tahun 2014-2015, sekitar 28 kali paripurna.

Sebab, lanjut Herwan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2010 pasal 57 ayat 1 huruf a dan peraturan DPRD Kota Pekanbaru tentang tata tertib dan kode etik pasal 60 ayat 1 huruf a bahwa Badan Kehormatan mempunyai tugas untuk memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dam kredibilitas DPRD.

"Harapan kami, dari evaluasi fraksi dan partai masing-masing supaya ada perubahan, dan setiap paripurna bisa hadir semua," ungkapnya.

Dari sebaran rekap absensi ini, hanya delapan anggota DPRD yang bersih absen paripurna, sedangkan 37 lainya tidak, ada yang absen sekali, ada pula yang sampai delapan kali.

Anggota DPRD yang selalu hadir dalam paripurna dan tidak pernah absen adalah Masni Ernawati (Golkar), Desi Susanti (Demokrat), Eri Sumarni (Demokrat), Dapot Sinaga (PDIP), Hotmat Sitompul (PDIP), Yurni (PAN), Maspendri (PAN), dan Zainal Arifin (Gerindra).

Sementara yang lainnya, memang tidak hadirnya diselang-seling sehingga untuk sanksi pergantian antar waktu (PAW) belum berlaku, karena sanksi terberat itu dilakukan ketika Anggota DPRD tak hadir berturut-turut dalam paripurna sebanyak enam kali.

"Kalau ini kan tidak berturut-turut, mungkin teguran secara tertulis maupun tidak tertulis saja. Tapi kalau yang absen selama enam kali berturut-turut, BK bisa merekomendasi PAW ke fraksi dan partai, itu sanksi beratnya," tutupnya. (atr)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)