PEKANBARU, datariau.com - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menuding Badan Pelayanan Terpadu-Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru tak bernyali. Sebab, BPTPM hanya menindak gudang skala kecil seperti kedai, sementara gudang besar seakan tak pernah tersentuh.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri. Dimana dalam hasil inspeksi mendadak beberapa waktu lalu, Komisi II masih menemukan di lapangan banyaknya gudang yang menyimpan kebutuhan pokok (sembilan bahan pokok/sembako) tidak mengantongi izin lengkap. Maka Komisi II menilai BPT-PM Kota Pekanbaru masih lemah.
"BPTPM selalu menyebutkan sudah berkomitmen dalam melayani perizinan usaha di Pekanbaru. Namun dari laporan dan data di lapangan yang kita dapatkan, fokus BPTPM dominan pada usaha kecil saja. Sementara usaha besar banyak yang lalai dan terkesan dibiarkan," kata Ketua Komisi II Tengku Azwendi Fajri, Kamis (12/3/2015).
Usaha besar yang tidak terpantau BPT-PM, jelas Awendi, seperti gudang-gudang sembako dan lainnya yang ada di beberapa titik jalan di Kota Pekanbaru. Sehingga gudang tersebut tidak menghasilkan sumber PAD bagi Kota Pekanbaru.
"Itu terbukti dari hasil Sidak kita kemarin. Ternyata banyak gudang besar yang belum punya izin. Kontrol BPT-PM sangat lemah, kenapa ini bisa terjadi," ujar Azwendi.
Politisi Demokrat ini menyayangkan kinerja BPT-PM tersebut hanya mengurus izin-izin usaha kecil seperti warung, kedai kopi yang nilai PAD-nya minim. Padahal, jika mau dikerjakan profesional, ratusan gudang besar dipastikan tidak mengantongi izin resmi. Baik itu makanan, minuman dan bahan bangunan lainnya. Izin yang dimaksud seperti izin HO dan izin tanda daftar gudang.
"Kita tidak usah tutup mata lah. Di Kecamatan Payung Sekaki, Rumbai, Panam berapa banyak gudang berdiri. Tapi apakah selama ini pernah dirazia. Padahal PAD di sini sangat besar," tegasnya.
Dari data yang didapatkan di lapangan oleh Komisi II, ternyata di lapangan tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Akibatnya terjadi kebocoran terhadap pendapatan.
"Inilah yang harus menjadi perhatian khusus BPT-PM. Di mata hukum (Perda dan setingkatnya) sama dalam penegakan aturan. Mau usaha kecil atau besar. Tapi kondisi sekarang, kenapa selalu usaha kecil yang dijadikan target," sebutnya.
Terjadinya kondisi ini diakui Azwendi karena kewenangan BPT-PM sangat luas. Dikhawatirkan dimanfaatkan oknum yang tak bertanggung jawab. "Ini lah yang harus dicarikan solusinya. Termasuk penempatan pendirian zona untuk gudang. Harus ditetapkan, tidak sembarangan saja. Seperti sekarang, di depan ruko, di belakang gudang," tambahnya lagi.
Lebih lanjut diharapkan Azwendi, untuk menarik masyarakat pengusaha mengurus perizinan, harus perisngkat birokrasi. BPT-PM jangan banyak alasan. Jika perlu dari sekarang buat sistem online. "Jika beberapa bulan ke depan tidak ada perubahan, maka Komisi II akan bersikap tegas, sesuai dengan porsinya," janji politisi Demokrat ini. (rik)