Minta Kembalikan Mobil Dinas

Surat "Cinta" Sekwan Sudah Diterima Anggota DPRD Pekanbaru

datariau.com
2.452 view
Surat "Cinta" Sekwan Sudah Diterima Anggota DPRD Pekanbaru
Dok.
Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Drs Ahmad Yani MSi.

PEKANBARU, datariau.com - Sesuai PP Nomor 18 tahun 2017 tentang adanya perubahan hak keuangan dewan, dimana akan ada uang tunjangan transportasi para kalangan legislatif, maka tidak diberlakukan lagi uang operasional mobil dinas.

Untuk menjalankan aturan tersebut, maka 45 mobil dinas yang selama ini digunakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru harus segera dikembalikan sebelum menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan, sebab, DPRD dan Pemko Pekanbaru telah mengesahkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu sejak awal Agustus kemarin sudah diberlakukan.

Hari ini, Senin (14/8/2017), Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru secara resmi telah menyurati seluruh Anggota dan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru terkait permintaan untuk segera mengembalikan mobil dinas tersebut.

"Suratnya baru tadi disampaikan di setiap fraksi-fraksi. Kita baru terima suratnya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman SH MH dari Fraksi PAN, seperti dikutip beritariau.com.

Dengan adanya aturan itu, Sondia secara pribadi mengaku taat terhadap aturan dan tidak merasa keberatan. Sondia berharap para wakil rakyat menjalankan surat edaran pengembalian mobil dinas tersebut menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Perda Hak Keuangan dan Inisiatif DPRD Pekanbaru yang berlaku per 1 Agustus 2017.

Namun, Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Ahmad Yani mengaku bahwa sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 itu masih harus dikonsultasikan dengan aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) yang mengatur.

"Ada rumusnya tidak serta merta (langsung diberikan, red). Kenaikan tunjangan inikan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Makanya perlu juklak dan juknis sebelum diterapkan," tegasnya.

Artinya, bisa saja beberapa poin diberlakukan kemudian yang lainnya tidak diberlakukan sesuai dengan kemampuan daerah. Maka menurut hemat Sekwan, persoalan PP ini perlu dikonsultasikan lebih lanjut Juklak dan Juknisnya.

"Yang jelas kita akan berkoordinasi terus dengan BPKAD Pekanbaru soal Mobdin ini. Karena dalam aturan PP Nomor 18 Tahun 2017 itu ada tunjangan transportasi. Namun, bisa jadi tunjangan itu tidak diambil, transportasi tetap digunakan. Makanya nanti diinformasikan kembali," sebut Ahmad Yani.

Editor
: Riki
Sumber
: Beritariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)