ASN Pekanbaru Dilarang Keluar Kota, Begini Tanggapan Pimpinan DPRD

datariau.com
359 view
ASN Pekanbaru Dilarang Keluar Kota, Begini Tanggapan Pimpinan DPRD
Foto: Endi
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE MM.

PEKANBARU, datariau.com - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE MM, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah nekat pergi ke luar kota selama masa Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi terhitung mulai 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.

Ia menilai, aturan tersebut sangat penting agar seluruh pejabat tetap siaga dan siap melayani masyarakat jika terjadi kondisi darurat.

“Alhamdulillah kalau surat edarannya sudah diterbitkan, dan itu tentu kita dukung,” ujar Azwendi, Rabu (17/12/2025).

Azwendi menegaskan, pejabat maupun ASN yang nekat meninggalkan Kota Pekanbaru selama masa siaga bencana harus diberikan sanksi tegas tanpa toleransi.

“Kalau ada ASN atau pejabat yang meninggalkan Pekanbaru, saya harap diberikan sanksi tegas. Tidak ada alasan apa pun untuk meninggalkan kota,” tegasnya.

Politisi Demokrat ini mengimbau pimpinan OPD, camat dan lurah supaya bisa mematuhi larangan bepergian keluar kota sesuai SE yang ditandatangani Walikota Agung Nugroho.

"Kalau ada pejabat yang cuti, itu hanya alasan saja. Kalau mau cuti, tahun depan saja,” sebutnya.

Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi terhitung mulai 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.

Selama masa tersebut, seluruh pejabat, mulai dari kepala dinas hingga camat dan lurah, diimbau tidak meninggalkan Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pejabat atau ASN yang melanggar imbauan tersebut.(end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)