PEKANBARU, datariau.com - Interupsi Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM saat sidang paripurna ke-3 DPRD Kota Pekanbaru, masa sidang pertama tahun 2018, Kamis (29/3/2018) terus berlanjut.
Kepada datariau.com usai paripurna Nofrizal menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan kesekiankalinya. Dimana, jadwal kegiatan DPRD Pekanbaru tidak melalui Badan Musyawarah, melainkan hanya diputuskan Pimpinan DPRD.
"Ini preseden buruk, Banmus ini posisinya tertinggi kedua setelah paripurna, ini memalukan, saya ngomong ini sebagai ketua partai, PAN merasa fungsi banmus diambil pimpinan dewan," kata Nofrizal melalui sambungan selulernya.
Diterangkannya lagi, bahwa di DPRD ini ada tata tertib dewan, kemudian ada alat kelengkapan yang diatur Undang Undang dan tidak ada yang bisa merubahnya. Badan Musyawarah atau Banmus, merupakan alat kelengkapan yang tertinggi setelah paripurna, seluruh agenda DPRD lahir dari keputusan Banmus.
"Sekarang pimpinan DPRD menjadwalkan, melaggar tatib itu, kalau ada pasal, mana pasalnya, tak boleh, mana tatib barunya, pasal berapa, melanggar undang undang ini, saya anggota Pansus Tatib Dewan kemarin, ini MD3, berlaku dari MPR, DPR RI, DPRD Riau semuanya," tegasnya.
Nofrizal juga keberatan adanya pernyataan bahwa pimpinan dewan yang memutuskan dikarenakan Banmus sering tidak kuorum, merupakan statemen yang tidak bisa diambil jadi alasan.
"Kalau alasan tidak kuorum, Banmus itu biasa tidak kuorum, ini lembaga politik, panggil pimpinan Fraksi dudukkan, minta agar mengutus anggota, kalau tidak juga maka lakukan lobi. Bukan seperti ini, tidak kuorum pimpinan ambil alih, tidak ada itu bahasanya, keliru itu. Bisa dikatakan kegiatan selama Maret ini ilegal, tak terjadwal dalam banmus," paparnya.
Nofrizal juga menyayangkan kondsi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru saat ini. Terlebih mengenai Banmus yang kewenangannya menurut Nofrizal telah "direnggut" pimpinan dewan. Dia minta agar hal ini jangan sampai berlarut, segera kembalikan sesuai koridor.
"Contohnya ya, bisa gak kita serta merta paripurna APBD tanpa melalui Banggar, bisa gak? Tentu tidak, hari ini Banmus tugasnya diambil pimpinan dewan. Padahal banmus ini tertinggi kedua setelah paripurna. Ini memalukan, banmusnya tidak berjalan, masa kegiatan tidak dijadwalkan banmus, apa apa kegiatan DPRD ini tidak tahu orang, DPRD ini bukan hanya beberapa orang saja yang menjalankan," keluhnya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini.
Seperti diketahui, Paripurna ke-3 masa sidang 1 DPRD kota Pekanbaru tahun 2018 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST seorang diri, dibuka pukul 10.00 WIB.
Interupsi Ketua Fraksi PAN Ir Nofrizal MM terkait pelaksanaan paripurna ini, karena dinilai belum dijadwalkan melalui Banmus, sempat membuat pelaksanaan paripurna tertunda beberapa saat.
Namun, pimpinan sidang menjelaskan bahwa agenda ini telah disepakati pimpinan fraksi bersama pimpinan dewan, karena jika menunggu kuorum dari Banmus, maka kegiatan paripurna tersebut tak kunjung terlaksana, mengingat padatnya jadwal reses Anggota DPRD Kota Pekanbaru sebulan terakhir.
Ketua Fraksi Partai Golkar Ida Yulita Susanti turut menyampaikan bahwa berkaitan tata tertib maupun sosialisasinya, sebagaimana yang diminta Ketua Fraksi PAN, bisa dilaksanakan setelah sidang paripurna, dilakukan secara internal DPRD.
Kemudian, paripurna dilanjutkan. Plt Sekwan Dasrizal dipersilahkan membacakan tata tertib dan berita acara paripurna tersebut, kemudian dilanjutkan pada acara inti Plt Wako Pekanbaru Ayat Cahyadi membacakan pidato LKPj.