PEKANBARU, datariau.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau yang diwakili oleh Presiden Mahasiswa, Mentri Hukum dan Advokasi dan Mentri Sosial Politik, mendatangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru.
Kedatangan mahasiswa ini terkait masalah sampah yang ada di Kota Pekanbaru yang sudah berlarut-larut. Kedatangan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepada DPRD Kota Pekanbaru untuk segera mengeluarkan Hak Interplasi dan memanggil Walikota Pekanbaru untuk mengklarifikasikan persoalan sampah yang belum tuntas di hadapan wakil rakyat Kota Pekanbaru.
Awalnya, di gedung DPRD Kota Pekanbaru perwakilan BEM bertemu dengan salah satu anggota DPRD yakni Ida Yulita Susanti. Perwakilan BEM diajak masuk ke ruangan Komisi I untuk berdiskusi terkait masalah sampah ini dan terkait penggunaan hak interplasi.
"Ibu Ida memaparkan beberapa persoalan yang sedang dihadapi oleh pihak Pemko mengenai sampah ini," jelas Aditya Putra Gumesa, selaku Menteri Sosial Politik BEM Unri.
"Persoalan sampah ini memang membuat kita semua resah, namun pemko tidak bisa membuat kebijakan yang menggunakan anggaran. Kita harus mengikuti prosedur dan regulasinya. Takutnya kebijakan yang menggunakan pengguasa anggaran yang dikeluarkan bertentanggan dengan regulasinya, dan bisa menjadi bahan temuan serta bisa menyeret Walikota ke ranah hukum. Selain itu terkait Hak Interplasi, harus ada persetujuan anggota Dewan yang lain, dan ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui. Kita tidak bisa mengeluarkan hak itu sembarangan," kata Aditya menirukan apa yang disampaikan Ida.
Dari paparan yang dikeluarkan oleh Ida, menurut mahasiswa tidak menawarkan solusi taktis yang diharapkan masyarakat kota Pekanbaru dan BEM universitas Riau mengenai sampah.
"Kami bisa menarik kesimpulan bahwa anggota DPRD kota Pekanbaru tak bisa mencium bau yang tak sedap ini. Anggota Dewan tak berani mengeluarkan Hak Interplasinya terkait masalah sampah ini. Kami sudah menawarkan solusi taktis di hadapan anggota dewan, yaitu Walikota adalah penguasa eksekutif di tingkat kota, maka silahkan gunakan kuasa tersebut untuk mengatasi sampah ini. Kerahkan seluruh SKPD dan petugas lainnya. Kerahkan semua truk dan alat lainnya untuk mengurangi sampah ini. Kami dari mahasiswa siap turun. Namun tak ada respon yang serius. Jika Pemko tak mampu mengelola persoalan sampah ini silahkan berikan anggaran Rp54 miliar tersebut maka BEM UNRI siap untuk mengatasi sampah," kata Abdul Khair, selaku Presiden Mahasiswa Universitas Riau.
Setelah jumpa Ida, perwakilan BEM masih berdiam di Kantor DPRD Kota menanti Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang belum juga ada di tempat. Jelang 30 menit, Ketua DPRD Kota Pekanbaru datang dan bersedia berdialog dengan rekan Mahasiswa BEM Unri.
Dialog ini juga menyampaikan aspirasi terkait masalah sampah di Kota Madani ini yang juga belum tuntas, serta mendesak DPRD Kota Pekanbaru untuk mengeluarkan Hak Interplasi sebagai fungsi pengawasan dari perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.
"Saya selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru mengapresiasi langkah dari adek-adek BEM UNRI yang masih peduli dengan persoalan hari ini termasuk persoalan sampah ini. DPRD Kota Pekanbaru sebagai mitra dari Pemko akan menyampaikan hal ini. Terkait penggunaan hak Interplasi itu memang adalah hak setiap anggota dewan, namun ada mekanisme yang harus dipatuhi sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru," demikian kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru ditirukan mahasiswa.
Kurang puas dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD, perwakilan BEM UNRI terus mempertanyakan kejelasan pihak ketiga sebagai pemenang tender dan perusahaan yang menggangkut sampah yang kabarnya sudah diputus kontraknya.
"Kami mempertanyakan PT MIG sebagai penyelenggara yang mengelola sampah yang ada di Pekanbaru telah putus kontraknya dan tentu membutuhkan pihak ketiga yang baru, bagaimana proses pelelangannya dan kapan akan diselenggarakan," tanya Menteri Hukum dan Advokasi, Indra Rangkuti.
Menjawab pertanyaan dari BEM UNRI, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH menghubungi Ketua DPRD Komisi IV yang membidang persoalan terkait, yang kebetulan baru hadir di Kantor DPRD Kota Pekanbaru.
"Saya Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Dinas terkait untuk mempertanyakan kejelasan mengenai masalah sampah ini. Memang masalah ini terletak pada PT MIG yang tidak bisa menjalankan kewajibannya dalam mengurus sampah ini. Walaupun kontrak masih tetap berlanjut sampai saat ini," kata mahasiswa menirukan apa yang disampaikan Ketua Komisi IV Roni Amriel saat itu.
Akhirnya hasil pembahasan mengenai sampah ini DPRD kota Pekanbaru menerima usulan dari perwakilan BEM Universitas Riau, dan DPRD mengusulkan mengajak BEM UNRI untuk audensi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru agar persoalan sampah cepat diatasi.