PEKANBARU, datariau.com - Proyek yang informasinya untuk pembangunan Living World di Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (simpang SKA) ternyata hanya mengantongi Izin Prinsip (IP). Meski hanya mengantongi IP, perusahaan tidak melanjutkan perizinan sebagaimana yang dituangkan dalam IP di dinas terkait dan langsung melakukan pembangunan.
Hal itu diketahui saat Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, (15/11/2016) pagi. Rapat ini membahas pembangunan Living World di simpang SKA, sebagaimana dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.
Ketua RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Martua Amru Rangkuti mengatakan, dari awal pembangunan mulai dikerjakan warga bingung dari mana perusahaan mendapatkan izin.
"Kami tidak pernah memberikan rekomendasi perizinannya tetapi izin pembangunan bisa keluar," ucap Martua, saat hearing.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Pekanbaru M Zukfikri dalam rapat itu menanggapi persoalan warga tersebut. Pengakuannya, sebelum dilakukan kajian Analisis Dampak Lingkungan (Andal) terhadap proyek tersebut, perwakilan warga telah datang melalui rapat dan rapat disetujui oleh Lurah.
"Masyarakat menyatakan tidak bermasalah, saat sidang perwakilan masyarakat menyetujui. Kalau tidak setuju harusnya dibuat dalam notulen rapat ada ketidaksetujuan," ucap Zulfikri.
Begitu juga dengan Kepala Dishubkominfo Pekanbaru, Aripin. Soal pembangunan pihaknya sudah mengeluarkan perizinan dalam bentuk rekomendasi. "Rekomendasinya dalam bentuk ketinggian bangunan. Kami berikan pada 21 November 2013 yang lalu," jelasnya.
Berbeda dengan pengakuan dari Kanit Diyaksa Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Sunarti. Menurutnya, sejak pembangunan Living World di persimpangan SKA itu berdiri, Satlantas tidak pernah memberikan rekomendasi Andal Lalin.
"Karena kemacetan menjadi tanggungjawab kami, masalah Andal Lalin dari kita belum ada rekomendasi. Karena pembangunan itu berdampak pada kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di persimpangan," jelasnya.
Anggota Komisi IV Pekanbaru, Herwan Nasri menyebutkan bahwa pengalaman selama ini, kedatangan warga dan berdiskusi dianggap mewakili suara masyarakat. Kedepan dinas terkait harus konsiten dengan persyaratan ulang dikeluarkan dengan melakukan monitoring terhadap kegiatan yang direkomendasikan.
"Yang paling penting, garis sepadan bangunan dan ruang tata hijau serta lokasi parkir apa sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Karena rumah retak sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya," terangnya.
Anggota Komisi IV yang Lain Heri Setiawan juga meminta cek lagi perizinan melalui dinas terkait apakah menenuhi persyaratan. Jika memang izin belum lengkap, maka melalui RDP ini dirinya meminta hentikan pembangunan sampai syarat terpenuhi.
"Hentikan pembangunan dulu sampai persyaratan yang ada lengkap, karena kita tidak mau juga investor membangun dengan melanggar regulasi yang ada," tegasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, usai hearing mengatakan semua rekomendasi yang disyaratkan dalam Izin Prinsip harusnya sudah dipenuhi. Menurutnya, IP perlu ada penerapan dalam lingkungan, tidak semudah yang dilakukan.
"Kalau terjadi keberatan dengan warga sekitar, inikan masyarakat dirugikan. Harusnya apa yang dituangkan di dalam IP dilaksanakan dan diperhatikan," ungkapnya.
Menurut politisi dari Partai Golkar ini, bila persoalan warga sampai di DPRD, ada problem mendasar yang harus diselesaikan dan Komisi IV harus menanggapi hal ini. "Kita berikan ke perusahaan sampai saat ini, kita beri kesempatan kepada perusahaan untuk membuat draft perjanjian perusahaan dan masyarakat, jangan sampai ada komplain terhadap masyarakat lagi," pintanya.
Project Manager PT Tiga Dua Delapan selaku kontraktor pengembang Krisdianto mengungkapkan, bahwa apa yang dikeluhkan oleh warga sekitar akan segera diakomodir. Mengenai pelanggaran yang terjadi, dia akan melakukan evaluasi lagi.
"Sebenarnya kita sudah melakukan perizinan. Soal adanya miss komunikasi dengan masyarakat sekitar akan kita selesaikan dan kita dudukkan dengan mereka, apa yang menjadi keluhan mereka akan atasi," kata Krisdianto.