PERAWANG, datariau.com - Terkait tidak hadirnya Komisi III DPRD Siak pada rapat dengar pendapat (Hearing) antara pihak PT IKPP Perawang dengan Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak beberapa waktu lalu menyisakan banyak pertanyaan.
Pasalnya pimpinan DPRD Siak sudah menjadwalkan dan menerbitkan surat untuk dilakukannya hearing lintas komisi, yakni Komisi III dan Komisi IV.
Namun, Ketua Komisi III DPRD Siak Masri keberatan apabila dilakukan hearing lintas komisi. Padahal jika ditinjau dari laporan Kopel Siak tentu menyangkut antar dua komisi tersebut, Komisi III yang membidangi lingkungan dan Komisi IV membidangi perizinan.
"Ketika ada informasi hearing lintas Komisi III dan Komisi IV, kita sudah laporkan sama ketua DPRD Siak. Kami merasa keberatan dan tidak ikut dalam hearing lintas komisi itu. Kami membawahi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kalau perizinan atau tenaga kerja silahkan Komisi IV. Itu sudah kita sampaikan dan sudah dicoret oleh ketua," ucap Masri saat ditemui di kantor Camat Tualang, Jum'at (20/10/2017) kemarin, dilansir dari infosiak.com.
Selanjutnya Masri, Ia tidak mengetahui bahwa adanya surat yang telah diterbitkan oleh DPRD Siak tertanggal 29 September 2017 yang berisi tentang dilakukannya hearing lintas komisi, dimana surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE.
Kemudian DPRD Siak kembali mengeluarkan surat tertanggal 02 Oktober 2017, untuk dilakukan hearing hanya dengan Komisi IV. Tapi pada pelaksanaan hearing dengan PT IKPP Perawang yang digelar pada tanggal 3 Oktober 2017 lalu, Kopel Siak saat itu meminta hearing dibatalkan karena tidak hadirnya DLH dan Komisi III.
Selanjutnya Ketua Komisi III DPRD Siak Masri itu mengatakan bahwa surat dari DPRD Siak terkait hearing dengar pendapat (Hearing) lintas komisi itu diterbitkan secara tiba-tiba.
"Kalau di Banmus itu tidak ada, dijadwal kita sendiri belum ada, yang mengeluarkan surat itukan ketua," ungkap anggota DPRD Siak dari parpol berlambangkan pohon beringin itu.
Selain keberatan, komisi III beralasan tak ada komunikasi. "Pertama kami Komisi III diganggu oleh komisi-komisi lain, tetapi dengan berjalannya waktu kemarin tiba-tiba ada hearing antara PT IKPP dengan Komisi III dan Komisi IV tidak ada komunikasi. Misalnya Komisi IV ada temuan tidak ada komunikasi dengan kita (Komisi III), tentu kami yang mempunyai Tupoksi ini merasa harga diri gitu la, kami yang membawahi DLH ini tidak dibawa bicara," kata anggota DPRD Siak Dapil Tualang itu.
Menurut keterangan Masri, ia sudah menyampaikan bahwa ada kendala teknis mengenai masuknya surat dari Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Siak terkait hearing dengan PT IKPP Perawang saat itu.
"Memang sudah masuk, cuma tidak perlu kami ceritakan, makanya ditunda-tunda kemarin itu. Kalau saya mau cerita nanti menyangkut yang lain-lain. Kita sudah komunikasi dengan ketua bahwa ada kendala-kendala teknis, tetapi kalian tidak perlu tau itu, ini terkait masalah pribadi. Kenapa sebetulnya surat ini masuk? tentu harus ada bukti," imbuh Ketua Komisi III DPRD Siak Masri seakan-akan menyimpan sesuatu hal.
Diketahui, pada hari Jum'at 20 Oktober 2017 bertempat di Aula Kantor Camat Tualang Komisi III DPRD Siak menggelar pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, Camat Tualang, Lurah Perawang, Penghulu Kampung Pinang Sebatang dan Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat.
Katanya hal itu dilakukan guna menerima masukan terkait beberapa persoalan dengan PT IKPP Perawang saat ini.*