DPRD Sesalkan Aksi Pungutan di Sekolah, Orangtua Murid Diminta Melapor Secara Resmi

datariau.com
1.665 view
DPRD Sesalkan Aksi Pungutan di Sekolah, Orangtua Murid Diminta Melapor Secara Resmi
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Dengan adanya laporan masyarakat berbagai pungutan di sekolah-sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu membuat Anggota DPRD Inhu kesal dan juga meradang.

Sekretaris Komisi lV DPRD Inhu Marlius SPdi saat dijumpai datariau.com di Gedung DPRD Inhu, Senin (12/6/2017) mengatakan, bahwa apapun bentuknya yang namanya pungutan itu sudah tidak dibenarkan lagi di sekolah.

"Negara sudah menjamin pendidikan bagi warga negara, hal itu terbukti dengan adanya anggaran yang mencapai 20% dari jumlah APBN," katanya.

Kalau masih ada sekolah yang masih melakukan pungutan, maka dia menghimbau kepada orang tua dan wali murid untuk melapornya secara tertulis Kepada Komisi lV DPRD Inhu yang membidangi masalah pendidikan.

"Ada 3 macam bentuk pungutan, yaitu jumlah ditetapkan, ditentukan batas waktunya serta diberi sanksi jika tidak memabayar, maka hal ini dapat dilaporkan, dan yang diperbolehkan itu sumbangan yang bersifat suka rela dan tidak ditetapkan jumlahnya, tidak ditentukan batas waktunya serta tidak diberi sanksi jika tidak membayar. Komite sekolah harusnya mengerti mana yang dikatakan pungutan dan mana dikatakan sumbangan, dan jangan mengarahkan atau mendukung pungutan yang tidak berdasar," tegasnya menerangkan.

Jika ini terjadi, lanjutnya, maka komite sekolah dapat dilaporkan bersama dengan pelaku, dan dengan adanya anggaran yang besar untuk pendidikan diharapkan hal ini tidak terjadi lagi.

Terpisah, Ketua DPRD Inhu Miswanto SE saat dimintai tanggapan adanya pungutan di sekolah mengatakan, bahwa sepanjang pungutan tersebut disetujui oleh Komite Sekolah itu tidak ada masalah, namun sejauh ini sekolah seringkali mengambil keputusan tanpa melibatkan Komite Sekolah.

"Setiap sekolah menerima Dana BOS dari Pemerintah, namun dana ini sudah ada peruntukannya, sehingga dibutuhkan dana tambahan dengan cara iuran dari wali murid, namun pengambilan keputusannya harus melalui rapat komite degan wali murid," tutupnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)