DPRD Nilai Pernyataan Ban Pol PP Pekanbaru Pembohongan Publik

datariau.com
1.365 view
DPRD Nilai Pernyataan Ban Pol PP Pekanbaru Pembohongan Publik
Dok.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Nasruddin Nasution.

PEKANBARU, datariau.com - Persoalan perekrutmen Tenaga Bantuan Satpol PP Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh Badan Satpol PP kota Pekanbaru terus bergulir. "Perang" pendapat-pun masih terjadi antara pihak legislatif dan pihak Badan Satpol PP.

Awalnya penerimaan ratusan Tenaga Bantuan Pol PP tersebut dinilai cacat hukum karena tidak memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Komisi I saat hearing dengan Satpol PP baru-baru ini, dan menurut pengakuan Komisi I hal tersebut juga diakui oleh Kepala Badan Satpol PP saat hearing.

Sementara pasca hearing, Kaban Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengaku rekrutmen sudah memenuhi aturan.

Menanggapi persoalan ini, pihak Komisi I menilai pernyataan Agus Pramono tersebut suatu pembohongan publik, karena Komisi I memiliki barang bukti pernyataan bahwa ada aturan yang dilanggar atau tidak dipenuhi dalam perekrutan Tenaga Bantuan Satpol PP tersebut.

"Apa yang disampaikan itu pembohongan publik, ini lembaga tidak bisa main-main, kita ada bukti rekaman suaranya, ada berita acaranya dan tercantum keterangan tidak ada Juknis itu diakui beliau saat hearing, jadi apalagi yang mau dibantah," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Nasruddin Nasution, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/3/2018).

Bahkan, menurut keterangan Nasrudin lagi, di dalam hearing beberapa waktu lalu itu, pihak Satpol PP Pekanbaru akan siap melengkapi persyaratan yang dimaksud oleh Komisi I, namun hal tersebut kembali mendapat bantahan Komisi I karena pada dasarnya persyaratan seperti Juknis harus dilakukan sebelum proses rekrutmen, bukan setelah proses berjalan.

"Harus ada Juknisnya dulu baru dilakukan rekrutmen, ini malah terbalik dan ini tidak boleh asal-asalan seperti ini, makanya di dalam hearing kita sudah sampaikan bahwa ada tiga hal yang disepakati, yakni juknis tidak ada, yang kedua tes kesehatannya juga tidak mesti dilakukan di rumah sakit tentara tetapi bisa di rumah sakit milik pemerintah, kemudian terkait pelatihannya juga tidak mesti dengan pihak korem," tegasnya.

Seperti pernyataan Kaban Pol PP Pekanbaru melalui Kasi Kesiap-siagaan dan Pencegahan Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Suci Trianingsih, yang dirilis Riaupos.co, Ahad (11/3/2018)mengatakan bahwa Banpol PP Kota Pekanbaru menilai anggapan Komisi I DPRD tentang penerimaan tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja dinilai keliru. Apalagi dalam proses penerimaan tersebut tidak ada satupun pasal dalam UU Nomor 23/2014 dan UU Nomor 5 tahun 2014 yang dilanggar.

Menurutnya, petunjuk teknis (juknis) yang juga dipersoalkan dalam hearing yang digelar Jumat (9/3) lalu, sudah dibuat oleh Badan Satpol PP jauh sebelum penerimaan tenaga Banpol PP dilakukan.

"Sebelum penerimaan tenaga Banpol PP ini, kami sudah berkoordinasi termasuk dengan Kemendagri. Begitu juga dengan UU terkait ataupun juknis juga sudah kami persiapkan. Menurut kami apa yang disampaikan jika penerimaan tenaga Banpol PP itu cacat hukum adalah hal yang keliru," ujarnya.

Dikatakan Suci, dalam hearing tersebut pihaknya juga sudah beberapa kali berupaya menjelaskan, jika proses penerimaan tenaga Banpol PP yang merujuk UU Nomor 23/2014 dan UU Nomor 5/2014. Dan yang dilakukan saat ini adalah penerimaan tenaga Banpol PP atau tenaga harian lepas (THL) dan bukan proses pendidikan atau pelatihan.

"Kalau dalam proses penerimaan tidak ditentukan harus bekerja sama dengan instansi mana, tetapi bisa ditunjuk oleh Kaban Satpol PP. Jadi tidak harus instansi A atau B, karena hal ini tidak diatur oleh UU. Dan dalam proses yang tengah dilakukan saat ini adalah penerimaan tenaga Banpol PP. Banpol PP itu berbeda dengan Satpol PP yang merupakan PNS meskipun kedua-duanya disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)," papar Suci.

Dijelaskannya, dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 97 disebutkan, jika penerimaan calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau THL dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah.

Penerimaan ini tidak otomatis diterima menjadi ASN. Dan penerimaan ini tidak ada dijelaskan harus melibatkan TNI, Polri atau Kejagung. Sehingga Suci mengatakan, sah-sah saja melibatkan salah satunya sesuai pasal 97.

Namun jika yang dilakukan adalah berupa pelatihan, maka hal tersebut sesuai UU Nomor 23/2014, pasal 256 ayat 5 yang menyebutkan, jika Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional dapat berkoordinasi dengan Polri dan Kejagung.

Penulis
: Wanti
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)