DPRD Minta Pemko Pekanbaru Tegas, Ritel Tidak Berizin Harus Tutup

datariau.com
838 view
DPRD Minta Pemko Pekanbaru Tegas, Ritel Tidak Berizin Harus Tutup
Dok.
Kudus Kurniawan

PEKANBARU, datariau.com - Keberadaan usaha ritel dan toko modern di Kota Pekanbaru semakin menjamur, yang menjadi sorotan yakni ritel Alfamart dan Indomaret.

Dimana, beberapa ritel Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru beroperasi diduga tidak melengkapi izin seperti izin usaha toko modern (IUTM). DPRD meminta Pemko Pekanbaru tegas agar pelaku usaha tidak semena-mena.

"Seyogyanya pihak pengusaha riteal maupun toko moderen harus mengikuti regulasi yang ada. Pertama harus meminta perizinan dari perwakilan warga yakni RT dan RW setempat. Kalau ada pelanggaran izinnya maka kita minta dinas terkait, yakni BPTPM, Satpol PP serta Disperindag untuk menindaklanjuti persoalan usaha riteal yang perizianannya tidak sesuai dengan regulasi yang ada," kata Anggota Komisi I DPRD kota Pekanbaru, Kudus Kurniawan, Senin (13/2/2017).

Di dalam aturannya, lanjut Kudus, siapapun yang ingin membuka usaha toko moderen harus mengikuti aturan yang ada, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2015. "Kalau dinilai bahwa dinas terkait ada semacam pembiaran, ya mungkin saja," ujar Kudus.

"Kita berharap bagi pihak masyarakat, khususnya bagi pihak RT dan RW yang merasa dirugikan atau merasa dilangkahi dalam proses pemberian izin tempatan, maka kita minta mereka melapor ke Komisi I DPRD kota Pekanbaru. Tentu hasil laporan tersebut akan kita tindaklanjuti yakni akan memanggil dinas terkait. Kalau memang terbukti menyalahi aturan maka sanksi pasti ada, yakni usahanya ditutup untuk sementara,"pungkas Kudus.

Penulis
: Myus
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)