DPRD Kritik JPO di Pekanbaru Jadi Sarang Reklame Ilegal

datariau.com
828 view
DPRD Kritik JPO di Pekanbaru Jadi Sarang Reklame Ilegal
dok.
JPO tanpa tangga di Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru depan MTC Giant.

PKANBARU, datariau.com - Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru saat ini hanya dijadikan profit dan keuntungan saja bagi pengusaha reklame. Pasalnya, hampir seluruh JPO memuat iklan yang memiliki nominal.

Pantauan wartawan di lapangan, beberapa kondisi JPO yang ada sangat memprihatinkan dan bahkan ada yang keropos. Dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan warga pengguna jalan, apalagi saat ini memasuki siklus musim hujan dan angin kencang.

"JPO ini masuk dalam fasilitas umum (fasum). Perlu menjadi perhatian kita. Selama satu tahun ini tak ada penganggaran untuk fasum," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, Rabu (28/9/2016).

Melihat banyaknya JPO yang hanya dijadikan iklan komersil semata, politisi dari Partai Demokrat itu berharap pemeliharaan rutin harus diwajibkan. Sebab, hal ini berhubungan langsung dengan keselamatan orang banyak.

"Jadi, pihak swasta jangan hanya menghitung komersialitas saja, keselamatan pejalan kaki harus diutamakan. Jangan hanya dibuat tapi pemeliharaan tidak ada. Azaz manfaat keselamatan dipikirkan juga," jelasnya.

Di lain hal, Sekretaris Komisi II Kota Pekanbaru Dapot Sinaga menilai bahwa reklame JPO yang ada saat ini tidak memiliki izin tayang. Untuk itu perlu penegasan dari instansi Pemerintah Kota Pekanbaru terutama dari Dinas Pendapatan Daerah untuk menelusuri izin-izin dari reklame yang ada saat ini.

"Kalau memang tak ada izin tayang, Dispenda harusnya bikin surat somasi dan minta Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Biar kita saksikan bersama-sama. Sekarang ini, potensi PAD kita cukup besar di sektor pajak reklame, kenyataannya kondisi sektor pajak hanya 40 persen, menurun jauh," pungkasnya menyayangkan.

Penulis
: Riki
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)