DPRD Inhu Akan Tinjau Limbah yang Mengalir ke Anak Sungai Langlam

datariau.com
1.882 view
DPRD Inhu Akan Tinjau Limbah yang Mengalir ke Anak Sungai Langlam
Heri
Tampak air yang hitam diduga ercemar limbah.

RENGAT, datariau.com - Komisi lll DPRD Inhu yang membidangi lingkungan akan tinjau limbah yang mengalir ke anak sungai Langlam yang langsung mengalir ke sungai besar Batang Cinaku diduga dari PT KAS (Karisma Agro Sejatra) di Desa Batu Papan Kecamatan Batang Cinaku dalam waktu dekat ini.

"Hal ini berkaitan adanya dugaan pembuangan limbah dari PKS PT KAS," kata Ketua Komisi lll DPRD Inhu Raja Irwantoni SE kepada datariau.com, Ahad (30/7/2017).

"Kita akan memastikan apa benar limbah PKS PT KAS dibuang ke sungai Langam, turun meninjau kita jadwalkan dalam minggu ini," lanjutnya.

Jina nantinya terbukti bahwa limbah itu berasal dari kolam IPAL yang dibuang ke sungai oleh PT KAS, maka hal ini jelas mencemari lingkungan. Menurut Pasal 1 angka 14 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka PT KAS perlu disanksi sesuai aturan tersebut.

Ada beberapa ancaman pidana bagi perusahan pelaku pencemaran lingkungan, menurut UU PPLH, jika perusahan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan pasal 60 jo pasal 140 UU PPLH.

"Untuk itu kita butuhkan bukti-buktinya apa benar limbah IPAL PKS KAS dibuang ke sungai,  bila benar kita akan terapkan UU No 32 tahun 2009 sebagai sanksinya," terangnya.

Pada pasal 104 UU PPLH dijelaskan, setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahan jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahan sengaja melakukan perbuatan, misalnya membuang limbah yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan orang mati maka diancam pidana 15 tahun penjara dengan denda sedikitnya Rp5 milar.

Terpisah, Camat Batang Cenaku Basuki saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya dugaan limbah PT KAS yang dibuang ke sungai Langam.

"Hingga kini saya belum tahu dan belum ada dapat laporan dari warga tentang limbah PT KAS pada hari Selasa yang dibuang ke sungai. Besok usai upacara di kantor akan saya cek langsung ke lapangan," tegasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)