DPRD Inhu Agendakan Hearing Minimarket

datariau.com
2.347 view
DPRD Inhu Agendakan Hearing Minimarket
Foto: Heri

RENGAT, datariau.com - Terkait menjamurnya minimarket seperti Alfamart, Indomaret atau sejenis lainnya yang diduga telah mengangkangi Perda Nomor 9 Tahun 2015, DPRD Kabupaten Indragiri Hulu diminta untuk hering Dinas terkait dan pemilik minimarket.

Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang pedoman pusat pembelanjaan Minimarket atau Alfamart dan sejenisnya dapat dibuka dengan jarak ketentuan lebih kurang 3000 meter atau 3 kilo dari pasar tradisional atau pasar rakyat.

Sementara itu, banyak buka minimarket atau sejenisnya di Inhu yang berdekatan dengan pasar rakyat atau pasar tradisional yang bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2015.

Ketua Komisi ll DPRD Inhu Novriandi saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan sudah ada rencana akan meng-hearing dinas terkait dan pemilik minimarket dan sejenisnya yang diduga melanggar Perda.

"Pulang dari Batam akan segera kita jadwalkan," singkatnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)