Bikin DPRD Siak Bingung, Tiga Pelaku Membawa Handphone Selundupan Dibebaskan Polisi Karena Disebut Hanya Sebagai Kurir

datariau.com
2.094 view
Bikin DPRD Siak Bingung, Tiga Pelaku Membawa Handphone Selundupan Dibebaskan Polisi Karena Disebut Hanya Sebagai Kurir
Ist.
Anggota DPRD Siak Sujarwo, tengah (baju kemeja putih pakai tanjak).

SIAK, datariau.com - Tiga orang warga Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar pelaku penyelundupan handphone ilegal sebanyak 260 unit asal Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru pada hari Senin tanggal 13 November 2017 sekira pukul 14.00 WIB lalu diamankan Polres Siak.

Baca juga: Tiga Pria Asal Kampar Bawa Hp Ilegal Asal Tj Pinang Tujuan Pekanbaru Diringkus Satreskrim Polres Siak

Ketiga orang tersebut diduga telah melanggar aturan tentang Telekomunikasi dan Perdagangan, menurut Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 104 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Namun Polres Siak membebaskan para pelaku dan hanya menahan barang bukti berupa handphone selundupan sebanyak 260 unit. Hal ini dilakukan kepolisian karena tiga pelaku itu hanya kurir dan tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Penjelasan Kapolres Siak: Hanya Kurir, Pembawa 260 Handphone Selundupan Dilepas, Barang Bukti Ditahan

Menanggapi perihal itu, Anggota DPRD Kabupaten Siak Sujarwo mempertanyakan apa bedanya kurir handphone ilegal atau selundupan dengan kurir narkoba, karena keduanya sama-sama jaringan pelaku tindak kejahatan yang merugikan negara.

"Apa sih bedanya kurir sabu dengan kurir handphone itu, sama-sama membawa barang yang tidak diketahui siapa pemiliknya, sementara itu kurir narkotika jenis sabu-sabu ditangkap," kata Surjawo saat dikonfirmasi datariau.com, Senin (20/11/2017).

Sujarwo yang juga Ketua Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM-PAN) Kabupaten Siak itu menyebutkan, bahwa kondisi terbalik terjadi pada kurir narkoba, bahkan seorang yang tidak mengetahui ada narkoba diselipkan orang tak dikenal dalam tasnya, saat hal ini diketahui polisi maka orang tersebut tetap ditahan.

"Jadi, menurut mereka (Polres Siak, red) hanya membawa saja kan, terus kalau kurir sabu-sabu itu membawa barang, dan disampaikan pelaku tidak diketahui siapa pemiliknya, hanya membawa saja tetap dikenakan juga, jadi apa bedanya dengan yang sekarang (handphone selundupan, red)," ujarnya.

Padahal, menurut Sujarwo, ketiga pelaku ini bisa dijadikan dasar untuk mengorek dan mengali informasi mendalam asal usul barang tersebut. Namun sayang, ketiga pelaku penyelundupan yang membawa handphone ilegal sebanyak 260 unit tersebut telah dibebaskan.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi perihal pembebesan ketiga pelaku penyelundupan handphone ilegal tersebut kepada Kasat Reskrim maupun Kapolres Siak, ditegaskan bahwa para pelaku hanya kurir maka dibebaskan, sementara barang bukti sebanyak 260 unit handphone tersebut disita Satreskrim Polres Siak sebagai barang bukti.

"Untuk BB disita pak," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SIK melalui pesan singkatnya kepada datariau.com, Ahad (19/11/2017) sekira pukul 18.36 WIB.

Ketika ditanya perihal pembebasan ketiga orang pelaku kasus penyelundupan handphone ilegal tersebut, dan barang bukti disita Polres Siak, kemudian siapa pelakunya, Kasat mengaku sedang mengejar pelaku yang memiliki barang tersebut.

"Orang batam,. Msh kita lakukan penyelidikan. Bb masih disita pak," sebutnya melalui pesan singkat.

Untuk keterangan lebih lanjutterkait barang bukti yang disita tersebut, kemudian datariau.com mencoba konfirmasi Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui pesan singkat WhatsApp, Ahad (19/11/2017) malam. Ia mengatakan saat ini handphone ilegal tersebut masih diamankan di Mapolres Siak, sebab itu merupakan barang bukti.

"Kita amankan di Polres Siak. Karena itu adalah barang bukti," tuturnya.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)