BP2D DPRD Riau Dukung Fasilitasi Ranperda Kemendagri

datariau.com
599 view
BP2D DPRD Riau Dukung Fasilitasi Ranperda Kemendagri
Ilyas HU.

PEKANBARU, datariau.com - Tim Pansus Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Provinsi Riau, menyambut baik peraturan terbaru yakni undang-undang nomor 80 tahun 2015 yang mengatur Ranperda harus difasilitasi terlebih dahulu oleh Pemprov Riau dan Kemendagri selama 15 hari sebelum disahkan menjadi Perda.

Ketua Tim Pansus Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Provinsi Riau, Ilyas HU mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan BP2D (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan BP2D sudah melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda prakarsa Komisi C DPRD Riau tersebut.

"Bukan masalah sah tidak sahnya perda itu, pasalanya kalau sudah peraturan seperti itu harus dilalui. Sehingga setelah diverfikasi perda akan lebih kuat dan tidak akan dapat dibatalkan kedepannya, jadi supaya tidak dibatalkan lagi karena melanggar aturan yang sudah ada," ujar Ilyas HU, Jumat (10/6/2016).

Lebih lanjut dikatakannya, dalam Ranperda Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut, menyangkut Perubahan Permendagri 32 dan 39 tentang Dana Hibah dan Bansos.

"Nantinya jika sudah disahkan menjadi Perda, di dalamnya akan mengatur mekanisme seperti apa yang berhak menerima dana Bansos, selain itu juga dalam perda diatur mekanisme pembahasan APBD Riau dan permasalahan penempatan belanja pihak ketiga diatur juga seperti apa," ungkapnya.

Politisi Nasdem ini juga berharap ranperda tersebut dapat segera disahkan, agar kedepannya pengelolaan keuangan daerah ini dapat dikelola dengan sebaik-baiknya.

Penulis
: Rudi
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)