Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB, dan Tim Penanganan Konflik Sosial

Samsul
37 view
Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB, dan Tim Penanganan Konflik Sosial
Tito

DATARIAU.COM-Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah daerah memperkuat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) guna menjaga stabilitas politik dan keamanan di daerah.

Hal itu disampaikan Mendagri saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara di Ballroom Merumatta Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, , Selasa (19/05/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Peningkatan Sinergitas Menjaga Kerukunan, Keamanan, dan Ketertiban Umum”.

Mendagri menjelaskan, agenda utama kegiatan di NTB sebenarnya merupakan pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah berprestasi di wilayah Maluku dan Nusa Tenggara. Namun, atas kesepakatan bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, forum itu juga dimanfaatkan untuk koordinasi Forkopimda.

Dalam arahannya, Tito menyampaikan tiga hal penting yang perlu diperkuat daerah untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan.

Pertama, Forkopimda dinilai memiliki peran strategis karena menjadi wadah koordinasi seluruh unsur pimpinan daerah yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Saya lihat ada tiga hal di daerah yang sangat penting untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan. Salah satunya Forkopimda, karena di dalamnya ada unsur pimpinan yang punya pengaruh besar,” katanya.

Kedua, Mendagri menilai FKUB memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan masyarakat, khususnya di daerah yang rawan isu keagamaan.

Menurutnya, FKUB perlu bergerak aktif mendeteksi dan meredam potensi konflik sejak dini. Namun, ia mengakui masih banyak FKUB di daerah yang terkendala dukungan anggaran.

“Kalau FKUB bergerak aktif mendatangi daerah-daerah rawan, biasanya situasi akan tetap tenang. Tapi kalau tidak berjalan, baru bergerak setelah terjadi masalah,” ujarnya.

Ketiga, Tito meminta pemerintah daerah segera membentuk dan mengaktifkan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS).

Ia menyebut masih ada daerah yang belum membentuk maupun mengoptimalkan tim tersebut, padahal pembentukan TPKS merupakan amanat regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Menurut Mendagri, TPKS memiliki peran penting dalam menyusun langkah penanganan konflik sosial, mulai dari pencegahan, penghentian konflik, hingga pemulihan pascakonflik.

“Penting membentuk tim penanganan konflik sosial karena itu amanat undang-undang dan peraturan pemerintah,” tegasnya.

Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan , Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman , Gubernur NTB , Gubernur NTT , Gubernur Maluku , Gubernur Maluku Utara , serta jajaran Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara.*ril

Tag:Mendagri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)