Mendagri Dukung Nol Persen BPHTB dan PBG untuk Percepat Program Rumah Rakyat

Samsul
36 view
Mendagri Dukung Nol Persen BPHTB dan PBG untuk Percepat Program Rumah Rakyat

DATARIAU.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendukung penuh kebijakan nol persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus mendukung program perumahan rakyat.

“Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis sekitar lima persen yang harus dibayar dari NJOP menjadi nol. PBG juga begitu,” kata Tito Karnavian saat menghadiri Kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Graha Bhakti Praja Conference Center, Kantor Gubernur NTB, Selasa (19/05/2026).

Menurut Mendagri, pemerintah juga terus memperluas kategori masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih banyak warga dapat mengakses program perumahan. Ia menyebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menaikkan batas penghasilan kategori MBR.

“Plafonnya dinaikkan lagi oleh Menteri PKP, sehingga lebih banyak masyarakat masuk kategori berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Mendagri mendorong seluruh daerah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Menurutnya, keberadaan MPP memudahkan pelayanan perizinan satu atap, termasuk penerbitan PBG.

“Kami sudah memiliki 359 MPP dan terus mendorong daerah lain untuk membangunnya,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, Tito mengapresiasi sebagai wilayah dengan penerbitan PBG tertinggi di kawasan Nusa Tenggara dan Maluku. Ia menilai tingginya angka tersebut menunjukkan pengembang perumahan memanfaatkan kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah.

“Yang tertinggi memang di NTB. Ada sekitar empat atau lima kabupaten/kota yang menerbitkan PBG dengan dampak lebih dari 3.400 unit rumah,” jelasnya.

Di sisi lain, Mendagri menyoroti masih rendahnya penerbitan PBG di sejumlah daerah seperti . Menurutnya, hal itu menunjukkan pengembangan sektor perumahan di daerah tersebut belum optimal.

Selain kemudahan perizinan dan kebijakan nol persen BPHTB serta PBG, pemerintah juga terus menyelesaikan persoalan tata ruang yang kerap menjadi hambatan pembangunan perumahan.

Mendagri menegaskan sinkronisasi tata ruang dengan pemerintah daerah penting dilakukan agar pengembangan kawasan permukiman dapat berjalan lebih jelas dan terarah.

“Kami Kemendagri sangat mendukung, seribu persen. Apalagi ini program Presiden dan dampaknya sangat besar terhadap perputaran ekonomi masyarakat,” pungkasnya.*ril

Tag:Mendagri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)