Polisi Masih Tilang Manual, Laporkan Bakal Disanksi

Ruslan
1.615 view
Polisi Masih Tilang Manual, Laporkan Bakal Disanksi
Ilustrasi. Razia kendaraan. Foto: Medcom.id/Farhan Dwitama.

DATARIAU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Warga diminta melapor jika mendapati anggota yang kedapatan melakukan tilang manual.

"Seandainya kalau ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang diluar jangkauan kita kan ribuan itu, nah itu dilaporkan saja enggak apa-apa," kata Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karisman saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Oktober 2022.

Karisman memastikan akan memberi sanksi terhadap anggota polisi lalu lintas (polantas) yang menilang secara manual tersebut. Namun, dia tak membeberkan bentuk sanksi yang diberikan.

"Selama oknum itu melanggar, di kepolisian pasti ada sanksinya, nah tapi kalau masalah penilangan ini ya tetap kalau ada yang melanggar perintah kebijakan pimpinan akan ada sanksi," jelas dia.

Tapi, kata Karisman, ada pengecualian penilangan manual. Hal itu bisa dilakukan jika pelanggaran yang dilakukan pengendara bisa menimbulkan kecelakaan fatal.

"Seandainya ya dia terpaksa menilang orang yang melanggar berat contohnya dia bisa mencelakakan orang lain ya, nanti pimpinan pasti ada kebijakan lain karena demi menyelamatkan orang lain kan begitu. Tapi saya yakin anggota enggak akan ada yang nilang-nilang gitu enggak ada," tutur dia.

Kapolri Larang Tilang Manual

Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual untuk mencegah pungli. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)