Jelang Ramadan, Unit Lantas Polsek Tualang Amankan Puluhan Knalpot Brong

Hermansyah
249 view
Jelang Ramadan, Unit Lantas Polsek Tualang Amankan Puluhan Knalpot Brong
Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa SIK di dampingi Kanit Lantas Polsek Tualang Iptu A Ramadhan SH MSi bersama personil Unit Lantas Polsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Menjelang bulan suci ramadan 1444 hijiriah/tahun 2023, Satuan Unit Lantas Polsek Tualang Polres Siak mengamankan puluhan knalpot brong (prenk), Senin (20/3/2023).

Dimana langkah tegas ini diambil dibeberapa tempat terindikasi adanya kenalpot brong sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa SIK di dampingi Kanit Lantas Polsek Tualang Iptu A Ramadhan SH MSi menyampaikan penindakan knalpot brong (knalpot tidak standart) ini sesuai spesifikasi bertujuan menjaga kondusif menjelang bulan Suci Ramadan.

"Hari ini, sedikitnya ada sebanyak 38 kendaraan roda dua berbagai jenis yang disita knalpotnya, khususnya dibeberapa tempat atau di wilayah Kecamatan Tualang," kata Iptu Rama.

Dikatakan Iptu Rama, kegiatan yang dilaksanakan bukan hanya penindakan knalpot brong, personil Unit Lantas Polsek Tualang juga mengantisipasi dan melaksanakan penertiban balapan liar di sekitaran wilayah Kecamatan Tualang, baik di Taman Motuyoko, jalur 2 depan Hotel Istana VII dan terminal tempat diadakan balap liar.

"Penindakan ini dilaksanakan di lokasi yang dianggap rawan aksi balapan liar dan banyak pengguna knalpot brong," ujarnya.


Nantinya, disampaikan Kanit Lantas Polsek Tualang itu, kendaraan yang menggunakan kenalpot brong kita sita sesuai dengan pasal 285 ayat (1) UULLAJ dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250.000.

"Apabila masih ada yang melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot brong, maka kami akan melaksanakan penindakan ini secara rutin," tandasnya.

Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa SIK mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberi izin bagi anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk menggunakan kendaraan bermotor, termasuk anak-anak usia sekolah.

"Pentingnya ketegasan orang tua untuk menghindari kemungkinan kecelakaan lalu lintas di jalan akibat aksi balapan liar. Pasalnya, pengguna kendaraan roda dua yang disita knalpot dan yang melakukan balapan liar masih di bawah umur," cakap Kompol Alvin.

Disampaikan Kapolsek Tualang, kegiatan penertiban knalpot brong dan penertiban aksi balapan liar yang umumnya dilakukan oleh remaja dan sebanyak 38 knalpot brong merupakan hasil sitaan selama 2 bulan terakhir di Kota Industri Perawang.

"Tentunya ini meresahkan warga," ujar Kompol Alvin Agung Wibawa SIK.

"Penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya serta warga, selanjutnya dari knalpot brong yang kami sita akan kami musnahkan pada saat gelar operasi kedepannnya," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)