KAMPAR, datariau.com - Menjelang pergantian tahun 2023 dengan tahun 2024, Polres Kampar di bawah pimpinan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja laksanakan giat Press Release akhir tahun di Mapolres Kampar, Sabtu (30/12/2023).
Dalam kegiatan ini dihadiri Kapolres didamping Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan PJU Polres Kampar serta seluruh Kapolsek Jajaran Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja menyampaikan bahwa selama tahun 2023 Polres Kampar telah melaksanakan giat di masing-masing bidang yang ada, di antaranya Sat Lantas, Sat Reskrim, Sat Narkoba, dan Sat Binmas.
"Insya Allah dalam hitungan hari kita akan meninggalkan tahun 2023 dan beranjak menuju ke tahun 2024. Dalam pelaksanaan tugas kami perlu sampaikan bahwa, setiap bidang yang berada di Polres Kampar telah melaksanakan giat yang telah dijadwalkan sebelumnya," ungkap Kapolres Kampar.
Di tahun 2023 ini pihaknya berhasil menyelesaikan sebanyak 821 kasus. Kasus ini terdiri dari kejahatan konvensional, transnasional atau narkotika dan kejahatan terhadap kekayaan negara.
"Tahun 2023 jumlah kejahatan konvensional berjumlah 561 kejahatan, berhasil diselesaikan sebanyak 526 dengan persentase penyelesaian 93,76%," tuturnya.
Berikutnya sebut Ronald, kejahatan transnasional atau kasus narkotika berjumlah 282 kasus, berhasil diselesaikan 289 kasus, termasuk sisa dari kasus tahun sebelumnya. Dengan persentase penyelesaian 102,48%.
"Penyelesaiannya memang lebih banyak, karena ada tunggakan-tunggakan sebelumnya, yang tetap menjadi konsep dari Satnarkoba Polres Kampar," jelas Ronald.
Selanjutnya kata dia, kejahatan terhadap kekayaan negara ada 9 kasus, berhasil diselesaikan 6 kasus, persentase penyelesaian 66,6 persen.
"Ini mengandung makna untuk batas waktu di tahun 2023 itu baru 6, bukan berarti yang 3 kita biarkan. Tentunya akan menjadi PR kita di tahun 2024," tuturnya.
Ronald mengatakan, ungkap kasus menonjol yang berhasil diungkap pihaknya yaitu, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Tapung.
Kemudian kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tapung, kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Siak Hulu, kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kampar Kiri dan 2 kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tambang.
Selain itu, ada juga ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,3 kilogram, di Jalan Lintas Kubangan Raya depan Hotel Grand Madina Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambangan.
Dari data ungkap kasus yang dilakukan Polres Kampar serta jajaran Polsek yang dianalisis kata Ronald, hampir setiap wilayah peredaran narkoba tersebar dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat baik di desa maupun kecamatan.
"Ini akan menjadi PR kami bersama, bukan hanya menyangkut pengungkapan kasus tapi juga bagaimana kita dalam mengedukasi dan upaya-upaya pencegahan untuk memberantas peredaran narkoba," katanya.