Dua Anggota Polres Meranti Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

datariau.com
2.149 view
Dua Anggota Polres Meranti Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Windy
Suasana sidang.

MERANTI, datariau.com - Telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik, Rabu 17 Mei 2017 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Bhayangkari Jalan Merdeka Kelurahan Selat Panjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sidang ini dilakukan terhadap dua Anggota Polres Kepulauan Meranti yakni Bripda S jabatan Brig Sat Sabhara Polres Kep Meranti dan Bripda R jabatan Brig Sat Tahti Polres Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, dikonfirmasi datariau.com melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora menjelaskan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kep Meranti Kompol Dr Wawan SH MH Selaku pimpinan sidang, Kabag Ren Polres Kep Meranti Kompol Areng Swasono selaku pendamping pimpinan sidang I, Kasubag Bin Ops Polres Kep Meranti AKP Syamsueri selaku pendamping pimpinan sidang II, Kasat Tahti Polres Kep Meranti IPTU Marianto selaku pendamping terperiksa, Kasi Propam Polres Kep Meranti IPDA Ricky Marzuki SH selaku penuntut, dan Anggota Provos Kep Meranti Bripda Novi selaku Sekretaris.

Brigadir Polki dan Polwan Polres Kep Meranti yang hadir dalam sidang itu berjumlah 15 orang.

Keputusan sidang yakni, Bripda S terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, menjatuhkan sanksi yang besifat administrasi berupa sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri, sesuai dengan Nomor Keputusan Sidang KKEP/01/V/2017/KKEP.

Kemudian kepada Bripda R, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, menjatuhkan sanksi yang besifat administrasi berupa sanksi rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri, sesuai dengan Nomor Keputusan Sidang KKEP/02/V/2017/KKEP.

"Giat berakhir sekira pukul 16:20 WIB dalam sidang rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) in absensia oleh para terperiksa selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan baik," tutup Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora.

Agar tidak ketinggalan berita, klik (Disini) atau bisa juga (Disini)

Penulis
: Windy
Editor
: Windy
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)