Yusril Sebut AD/ART Demokrat AHY Tak Sesuai UU Parpol

Ruslan
1.105 view
Yusril Sebut AD/ART Demokrat AHY Tak Sesuai UU Parpol
Foto: Net

Mengenai KLB diatur dalam Pasal 83 ART Bab VII tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat yang berbunyi:

Pasal 83

(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.

(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:

a. Majelis Tinggi Partai, atau

b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa. (*)

Sumber: BeritaSatu.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)