JAKARTA, datariau.com - Universitas Paramadina melalui Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis menggelar webinar bertajuk “Manajemen dan Kebijakan Publik: Pengelolaan BPJS Secara Berkelanjutan” yang menghadirkan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dr. Lula Kamal, M.Sc., Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021-2026 Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, serta Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina Prof. Dr. Ahmad Badawi Saluy, MM. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Rektor Universitas Paramadina Prof. Dr. Didik J. Rachbini.
Dalam forum tersebut, para narasumber menyoroti berbagai tantangan besar yang dihadapi sistem jaminan kesehatan nasional, mulai dari persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan, rendahnya tingkat keaktifan peserta, ketidakakuratan data penerima bantuan iuran (PBI), hingga pentingnya penguatan layanan promotif dan preventif untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan nasional.
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dr. Lula Kamal, menjelaskan bahwa dana iuran yang dibayarkan peserta pada dasarnya merupakan bentuk gotong royong pembiayaan kesehatan nasional. Menurutnya, masyarakat yang membayar iuran sebenarnya sedang membangun “tabungan bersama” untuk menjamin layanan kesehatan seluruh warga, termasuk masyarakat miskin penerima bantuan iuran.
“Saat ini masyarakat Indonesia yang membayar BPJS sebenarnya sedang ‘menabung’ atau punya ‘celengan’ yang besar sekali dari iuran BPJS,” ujar Lula.
Ia menegaskan bahwa layanan PBI bukan sepenuhnya gratis karena sumber pembiayaannya tetap berasal dari akumulasi dana iuran peserta aktif yang dikelola melalui mekanisme gotong royong.
Baca juga:Prodi Filsafat Terancam Dipangkas, Paramadina: Pendidikan Bukan Pabrik Tenaga Kerja
Kepesertaan Tinggi, Namun Peserta Aktif Masih Rendah
Secara nasional, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan disebut telah mencapai sekitar 99,4 persen dari total penduduk Indonesia. Namun demikian, tingkat peserta aktif yang rutin membayar iuran baru berada di kisaran 79 persen.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan serius dalam menjaga kesehatan finansial program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lula menyebut, tekanan pembiayaan BPJS Kesehatan semakin besar karena pengeluaran klaim terus meningkat.
Pada akhir 2025, rasio klaim BPJS Kesehatan disebut telah mencapai 117 persen, sedangkan pengumpulan dana hanya sekitar 107 persen. Situasi ini menyebabkan pengeluaran lebih besar dibandingkan pemasukan dari iuran peserta aktif.
“Dana yang dipakai lebih besar dari yang ditabung (iuran aktif). Jadi besar pasak daripada tiang,” jelasnya.
Lula mengungkapkan, defisit BPJS Kesehatan saat ini terjadi secara berkelanjutan dengan nilai sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Bahkan pada 2026, defisit diproyeksikan bisa mencapai Rp20 hingga Rp23 triliun.
Beban pembiayaan terbesar, kata dia, berasal dari penyakit katastropik seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan stroke yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi.
Baca juga:PIER Universitas Paramadina dan KAS Jerman Gelar Pelatihan Guru untuk Pendidikan Demokrasi
Dorong Pendekatan Preventif dan Promotif
Dalam paparannya, Lula menilai pola pembiayaan BPJS masih terlalu dominan pada layanan kuratif atau pengobatan setelah masyarakat sakit. Padahal, keberlanjutan sistem kesehatan nasional dinilai akan lebih terjaga apabila pendekatan promotif dan preventif diperkuat.
“Tindakan pencegahan harusnya bukan di kuratif, tapi di pengobatan promotive, preventif, dan itu yang belum berjalan dengan baik. Sehingga dana habis untuk belanja kesehatan dan bukan menjaga kesehatan,” katanya.
Selain persoalan pembiayaan, BPJS Kesehatan juga menghadapi tingginya angka tunggakan peserta. Total tunggakan iuran peserta disebut telah melampaui Rp28 triliun.
Di sisi lain, tantangan demografis seperti meningkatnya populasi lanjut usia, tingginya angka kasus tuberkulosis dan penyakit kronis, serta belum adanya penyesuaian iuran selama beberapa tahun terakhir turut menjadi faktor yang memperberat keberlanjutan sistem.
Lula juga mengidentifikasi lima persoalan utama yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan BPJS Kesehatan, yakni ancaman defisit hingga Rp30 triliun, penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI, persoalan validitas data masyarakat miskin, serta pengelolaan data yang masih berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.
Menurutnya, keberadaan BPJS Kesehatan juga sangat menentukan keberlangsungan operasional rumah sakit di Indonesia karena sebagian besar fasilitas kesehatan menggantungkan pembiayaan layanan dari skema tersebut.
“Rumah sakit sekarang, 60-80 persen hidup dari BPJS. Mereka mengantri untuk jadi mitra BPJS,” ujarnya.
Baca juga:
Orasi Ilmiah di Universitas Paramadina, Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness
BPJS Punya Dasar Konstitusional Kuat
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021??"2026, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa sistem jaminan sosial kesehatan di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kesehatan itu adalah bagian dari hak dasar manusia,” kata Ghufron.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memilih model pembiayaan kesehatan berbasis kontribusi peserta, berbeda dengan sejumlah negara yang mengandalkan sistem berbasis pajak penuh.
Menurut Ghufron, dana BPJS bukanlah aset lembaga, melainkan dana amanah milik peserta yang wajib dikelola secara bertanggung jawab dan transparan.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, merupakan badan hukum publik yang tidak berorientasi keuntungan serta berada langsung di bawah Presiden dengan mandat memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani biaya berobat.
“BPJS bertanggung jawab bukan pada jadwal atau kerja dokter, tapi pada sisi demand side-nya. Yakni access without financial hardship atau tanpa kesulitan keuangan,” jelasnya.
Ghufron juga menilai Indonesia berhasil memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dengan laju yang lebih cepat dibandingkan sejumlah negara seperti Jerman, Jepang, dan Korea Selatan.
Penonaktifan PBI Jadi Sorotan
Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina, Prof. Dr. Ahmad Badawi Saluy menyoroti kebijakan penonaktifan peserta PBI yang mulai berlaku sejak Februari 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi tantangan serius karena masih berdampak pada jutaan warga miskin yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.
“Masalah serius kini adalah sejak Februari 2026 ada kebijakan pemerintah untuk penonaktifan PBI BPJS bagi warga negara miskin ada 11 juta orang,” ungkap Badawi.
Ia menilai persoalan utama terletak pada belum sinkronnya data antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan iuran.
Badawi menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memegang amanah besar karena menyangkut hak dasar masyarakat sekaligus layanan publik yang dirasakan langsung oleh warga setiap hari. Menurutnya, pembenahan tata kelola dan sistem administrasi yang lebih akurat menjadi langkah penting demi menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.***
Baca juga:Sulis "Cinta Rasul" Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta