Waspada, OJK Cabut Izin Usaha Hitachi Capital Finance

Ruslan
425 view
Waspada, OJK Cabut Izin Usaha Hitachi Capital Finance
Foto: Net

DATARIAU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan, PT Hitachi Capital Finance Indonesia. Bukan karena pelanggaran, pencabutan tersebut terkait aksi merger yang dilakukan oleh perusahaan.

Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor 59/NB.1/2021 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-70/D.05/2021 pada 9 Agustus 2021. Adapun, pencabutan izin usaha tersebut telah efektif berlaku sejak 1 Juli 2021.

Asal tahu saja, Hitachi Capital Finance telah melakukan penggabungan usaha dengan PT Arthaasia Finance. Dengan demikian, adanya surat pencabutan izin tersebut membuat segala aktivitas dari Hitachi Capital Finance menjadi tanggung jawab dari Arthaasia Finance.

?PT Arthaasia Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan passiva dari PT Hitachi Capital Finance Indonesia sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,? ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangan resminya, Jumat (13/8). (*)

Sumber
: Lawjustice.co
Tag:ojk
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)