OJK Wajibkan Co-Payment Asuransi Kesehatan Mulai 1 Januari 2026

Najwa
450 view
OJK Wajibkan Co-Payment Asuransi Kesehatan Mulai 1 Januari 2026
Foto: unsplash.com

DATARIAU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan baru co-payment asuransi kesehatan yang mewajibkan pemegang polis menanggung minimal 10 persen dari total klaim rawat jalan atau rawat inap mulai 1 Januari 2026.

Peraturan tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial, tidak untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan. Batas maksimum co-payment ditetapkan Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3.000.000 per klaim rawat inap.

"Aturan ini dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau," kata Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, Jumat (6/6).

Berikut poin-poin aturan skema co-payment berdasarkan SE OJK nomor 7/SEOJK.05/2025: asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko yang ditanggung pemegang polis minimal 10 persen dari total pengajuan klaim, batas maksimum co-payment rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim dan rawat inap maksimum Rp 3.000.000 per pengajuan klaim, perusahaan asuransi bisa menerapkan batas maksimum lebih tinggi sepanjang telah disepakati dengan pemegang polis, co-payment hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi dan produk asuransi kesehatan dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola, co-payment untuk skema managed care mulai diberlakukan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, serta pembagian risiko dikecualikan untuk produk asuransi mikro.

Namun Forum Konsumen Berdaya Indonesia menolak keras aturan tersebut karena dinilai tidak adil dan terlalu berpihak pada industri asuransi. "Aturan ini mereduksi hak konsumen sebagai pemegang polis asuransi," kata Ketua FKBI Tulus Abadi, Kamis (5/6).

Tulus menilai regulasi ini berpotensi mereduksi minat masyarakat mengikuti program asuransi, terlebih di tengah citra industri asuransi yang sedang menurun akibat berbagai kasus gagal bayar dan dugaan korupsi. FKBI mendesak OJK membatalkan atau mencabut surat edaran tersebut.

Kepesertaan produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan saat SEOJK 7/2025 ditetapkan tetap berlaku hingga masa kepesertaan berakhir. Aturan co-payment untuk skema managed care mulai diberlakukan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.***

Sumber: tempo.co

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)