Viral Debt Collector Kembali Berulah, Ambil Paksa Mobil di Jalanan, Pahami Aturannya!

Ruslan
1.492 view
Viral Debt Collector Kembali Berulah, Ambil Paksa Mobil di Jalanan, Pahami Aturannya!
Foto: kompas

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

?Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,? demikian bunyi Putusan MK itu. (*)

Source: kompas.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)